Kompol Gede Putra Astawa. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang remaja bernama KAP (19) pada Selasa (8/3) pukul 18.00 WITA dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga yang masih satu banjar dengan pelaku bernama I Made Gunawan (34). Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa Jumat (11/3) mengatakan kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. Mereka menyatakan sepakat berdamai.

Pihak korban juga sepakat untuk mencabut laporannya dengan membuat surat pernyataan perdamaian. Kapolsek menjelaskan dari surat pernyataan tersebut pihak korban dan pihak pelaku sepakat berdamai. Pihak korban juga minta dihentikan proses penyidikan kasusnya oleh kepolisian.

Baca juga:  Begini, Rencana Deklarasi Pasangan KBS-Ace dan Aman

Ia menyampaikan berdasarkan kesepakatan damai tersebut, Polsek Gianyar menggunakan restorative juctice untuk penyelesaian kasus tersebut. Walau sudah ada kesepakatan damai, lanjutnya, pelaku masih wajib lapor setiap hari ke Polsek Gianyar. “Untuk kelengkapan administrasi kegiatan penyidikan tetap kita proses hanya sampai tahap sidik saja,” tegas Kapolsek Gianyar. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN