Dua tersangka bule yang diduga sebagai pembobola vila dilimpahkan ke Kejari Badung. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua orang bule yang diduga melakukan pencurian dengan membobol safety box di vila berlokasi di Jalan Nakula Gang Baik Baik Seminyak, Kuta, Badung, dilimpahkan ke Kejari Badung. Kajari Badung Imran Yusuf didampingi Kasiintel Made Gde Bamax, Minggu (13/3) mengatakan, tahap II perkara pencurian dengan kekerasan itu dari Polsek Kuta.

Berkas diterima oleh jaksa Putu Yumi Antari dan Wazir Iman Supriyanto, dan I G. Gatot Hariawan selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Badung. Kata jaksa, kasus pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA bertempat di vila itu.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bansos Provinsi Mengendap di Kejari

Pelakunya diduga Gregory Lee Simpson dengan tersangka Nicola Di Santo. Tersangka Gregory Lee Simpson, kata jaksa, membuka safety box dan mengambil barang-barang di dalamnya berupa empat buah BPKB Mobil Zusuki Jimny, sebuah BPKB KTM 1290, satu BPKB Harley, dua BPKB Husqvarna 630, sat BPKB Suzuki Swift, satu BPKB ford Ranger, satu STNK Suzuki Jimny warna biru, uang tunai Rp 200.000.000, uang euro sebesar 10.000 euro, uang Brasil sebesar 3.900 Reais.

Baca juga:  Wagub Bali Akui Penanganan Corona Selama Ini Tertutup, Janji Lebih Terbuka

“Para Tersangka diduga melakukan perencanaan untuk melakukan pencurian di villa yang di tempati oleh korban Principe Nerini dan korban Camilla Guadagnuolo. Mereka disangka melanggar pasal 365 ayat (2) Ke-1, ke-2, ke-4 KUHP,” tandas jaksa. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN