Warga mengusung jempana dalam pelaksanaan Dewa Masraman. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Salah satu ritual keagamaan Dewa Masraman di Banjar Timbrah, Desa Paksebali, Desa Adat Sampalan, telah lolos sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional. Pemerintah pusat pun baru-baru ini sudah memberikan Sertifikat WBTB sebagai bentuk pengakuan tradisi ini secara nasional.

Selanjutnya, sertifikat akan diserahkan ke desa sebagai wujud penghargaan terhadap upaya-upaya pelestarian tradisi budaya. Tradisi Dewa Masraman ini lolos setelah melewati verifikasi dan penilaian ketat dari pemerintah pusat.

KepalaD inas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung Ida Bagus Jumpung Oka Wedhana, Minggu (13/3) mengatakan penyerahan akan dilakukan segera, bersamaan dengan budaya dari desa lainnya yang juga telah diberikan sertifikat WBTB dari pemerintah pusat. “Ini sebagai bentuk pengakuan dari pusat. Selanjutnya, akan terus menjadi perhatian kami dalam berbagai bentuk dukungan,” katanya.

Baca juga:  Siswa dan Warga Antusias

Total ada empat budaya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional tahun 2021. Keempatnya lolos dalam penilaian pemerintah pusat karena memiliki sejarah dan keunikan tersendiri.

Selain Dewa Masraman, juga ada Tenun Cepuk dari Desa Tanglad, Kecamatan Nusa Penida, Barong Nonong Kling dari Dusun Suwelagiri, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan dan Mecaru Mejaga-Jaga dari Desa Adat Besang Kawah Tohjiwa, Kecamatan Klungkung. Pada 2022, Klungkung juga akan mengusulkan lagi beberapa kebudayaan lainnya, agar masuk sebagai warisan budaya nasional.

Baca juga:  Desa Adat Ringdikit Kelola Sistem Pertanian Berkelanjutan

Desa Adat Sampalan memberi apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan WBTB ini sebagai keseriusan pemerintah dalam melestarikan tradisi ritual Bali Kuno ini, sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Bendesa Adat Sampalan Nyoman Suwirta, sebelumnya mengatakan ritual Dewa Masraman ini memang layak menjadi WBTB karena pelaksanaannya sarat dengan budaya Bali yang masih asli.

Setiap pelaksanaannya selalu menyedot perhatian warga sekitar maupun wisatawan, sebagai salah satu daya tarik wisata desa adat setempat. “Dengan pengakuan dari pemerintah pusat ini, kami berharap pelaksanaan tradisi sakral ini, dapat terus dijaga dan dilestarikan. Semoga ke depan mampu memberi dampak positif bagi budaya itu sendiri maupun krama desa adat kami,” terang Suwirta.

Baca juga:  Tradisi Omed-omedan Buat Menteri Terpukau

Tradisi Dewa Masraman ini, pelaksanaannya setiap hari raya Kuningan. Setiap pelaksanaannya selalu ramai pengunjung. Maka dia berharap semoga ke depan dengan ditetapkan sebagai WBTB Nasional, bisa mendukung program desa wisata, sebagai salah satu daya tarik wisata yang memperkaya potensi wisata di desa adat ini.

Warisan budaya ini memiliki keunikan tersendiri, dan tetap dilestarikan sebagai bagian tradisi budaya masyarakat setempat sampai sekarang. Itu menjadi salah satu faktor penting dalam penilaian, selain kelengkapan dokumen terkait dan dokumentasi pelaksanaannya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN