Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberi keterangan terkait WN Nigeria yang over stay. (BP/Edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria Emmanuel Ebuka Amanambu, diamankan pihak Imigrasi Ngurah Rai. Pasalnya, pria yang mengaku melakukan jual beli baju ini, telah overstay di Indonesia selama bertahun-tahun.

Yang bersangkutan, terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetensian selama menunggu proses deportasi.

Menurut Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Yoga Aria Prakoso Wardoyo, berdasarkan cap yang tertera pada paspor miliknya, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 hari. Artinya, dia sudah lebih dari 2 tahun overstay.

Baca juga:  Pasien COVID-19 Meninggal ke-49 di Bali, Ini Detilnya

Kronologi awal penangkapan dijelaskannya, sebelumnya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang WNA akan melakukan perjalanan domestik rute Jakarta-Denpasar menggunakan maskapai Lion Air JT3204 yang diduga menggunakan hasil tes PCR palsu dan izin tinggal keimigrasian yang meragukan. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan koordinasi dengan Seksi Pemeriksaan II Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Dari pemeriksaan oleh pihak maskapai diperoleh informasi bahwa WNA tersebut memang benar terdaftar pada data manifest penumpang penerbangan Lion Air JT3204 (Jakarta-Denpasar) hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, namun pesawat tersebut batal terbang dengan alasan operasional dan dialihkan ke penerbangan Lion Air (JT16) yang diperkirakan mendarat pada pukul 17.00 WITA,” katanya saat memberikan keterangan pers, Senin (14/3) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembacokan

Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian bergerak menuju bandara I Gusti Ngurah Rai dan melakukan koordinasi dengan petugas satgas Covid-19 di terminal domestik, petugas KKP, dan petugas pengamanan bandara (Avsec) Angkasa Pura. Tim kemudian menunggu kedatangan WNA tersebut di area kedatangan domestik. Setelah yang bersangkutan tiba, kemudian tim meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan hasil tes PCR beserta dokumen perjalanannya.

Petugas dari KKP kemudian melakukan validasi terhadap hasil tes PCR yang bersangkutan dan dikonfirmasi bahwa hasil tes tersebut adalah asli. Namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya. Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya, tim Imigrasi Ngurah Rai akhirnya membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan ternyata telah overstay selama 2 tahun. Saat ini WN Nigeria ini ditempatkan di rumah detensi sambil menunggu proses deportasi,” bebernya. (Yudi Karnaedi/Balipost)

Baca juga:  Airlangga: Alokasi Dana PEN Berakhir di 2022
BAGIKAN