SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ribuan truk mengangkut tanah uruk setiap hari lalu lalang dari beberapa desa di Kecamatan Dawan menuju Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB), Klungkung, Senin (14/3). Material yang diangkut untuk menambal lubang-lubang menganga bekas galian C tersebut, ternyata hasil pengerukan bukit. Situasi ini mulai menimbulkan protes dari warga sekitar maupun dari perbekel.
Camat Dawan I Dewa Gede Widiantara, saat dihubungi Senin (14/3) menyampaikan di wilayah Kecamatan Dawan diakui memang cukup banyak ada aktivitas pengerukan bukit. Pertama di wilayah Desa Paksebali, di sekitar Desa Pundukdawa dan Desa Gunaksa. Camat Dawan mengakui hasil pengerukannya dipakai untuk mendukung proses pematangan lahan di eks galian C Klungkung, yang rencananya dipakai sebagai areal mega proyek Kawasan Pusat Kebudayaan Bali. “Kami sudah lakukan pemantauan. Hasilnya juga sudah disampaikan ke kabupaten. Selanjutnya, nanti biar dari kabupaten (DLHP dan Satpol PP) juga melakukan pemantauan,” katanya.
Dia menambahkan, titik-titik kerukan alat berat untuk memperoleh tanah uruk, arealnya milik pribadi. Para pemilik lahan dikatakan juga mengklaim berkepentingan untuk penataan lahan pribadinya, dalam mengantisipasi bencana alam. Selanjutnya, dia menyerahkan langkah lebih lanjut dari kabupaten, baik dari DLHP (Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan) Klungkung maupun dari Satpol PP.
Disisi lain Perbekel Gunaksa Wayan Sadiarna saat dihubungi juga membenarkan ada pengerukan bukit di wilayah Buayang dan Babung. Pengerukan masih berlangsung sejak beberapa minggu terakhir. Bahkan, pihaknya sempat turun dengan petugas Sat Pol PP ke titik galian, karena aktivitas pengerukan bukit ini mulai mengganggu warga sekitar. “Dari dua tempat yang dikunjungi, tidak ada aktivitas pengerukan yang membawa izin,” tegas perbekel ini.
Masifnya aktivitas truk yang mengangkut tanah uruk ini, kata dia, membuat akses desa setempat banyak banyak yang rusak berat. Belum lagi aktivitas kendaraan besar yang beraktivitas terlalu banyak setiap hari, sepanjang hari, sangat membahayakan warga sekitar. Truk-truk melintas dengan kecepatan tinggi. Belum lagi debu yang dihasilkan di jalan, diakui sangat mengganggu warga sekitar.
Dalam menjaga kelestarian alam, kata dia, per 31 Januari juga sudah ada perarem dari Desa Adat Gunaksa, bahwa perambahan hutan itu dilarang. Melihat situasi ini, dia mengaku cukup pusing melihat realita di lapangan dengan pelarangan perambahan hutan ini. “Kerusakan jalan yang ditimbulkan ini sangat parah. Bahkan, memicu banyak kecelakaan. Terutama di Buayang. Kami sempat sampaikan kepada pemerintah daerah. Sudah direspons oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Dinas PUPRKP akan turun mengecek ke lapangan,” katanya.
Kepala Dinas LHP Klungkung Ketut Suadnyana, Senin (14/3) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan staf untuk turun ke lapangan. Kepada pihak yang melakukan pengerukan, pihaknya menekankan apa-apa saja yang mesti diurus dulu sesuai dengan ketentuan tupoksinya. “Kami menyarankan agar lakukan proses perizinan. Karena pengerukan bukit itu tentu ada risikonya,” tegas Suadnyana. (Bagiarta/balipost)