Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlangsung di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Senin (14/3). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) yang berlangsung di Balai Budaya Ida I Dewa Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Senin (14/3). Dalam musyawarah tersebut hadir sejumlah pihak.

Di antaranya Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kejati Bali, Ade Tajudin Sutiawarman, Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, dan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom. Hadir pula Direktur BPD Bali, I Nyoman Sudharma, serta warga pemilik lahan di Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod.

Gubernur Koster menjelaskan pembangunan Kawasan PKB sudah berlangsung sejak 2020 diawali dengan pembebasan lahan di eks Galian C, dimana proses pembebasan lahannya sudah selesai dan berjalan lancar. Untuk pembangunan fisiknya akan dimulai pada 2023. “Saya mengucapkan terima kasih kepada warga yang memiliki lahan di Eks Galian C, sehingga semua berjalan lancar dan saat ini sedang dimulai pematangan lahan di Eks Galian C. Kita berharap pematangan lahan ini selesai bulan Juli 2022,” ujar Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini.

Dalam pembangunan Kawasan PKB juga akan dilakukan pembangunan Sungai Buatan Unda yang bersumber dari APBN Kementerian PUPR RI dan akan selesai pada 2022, serta dibangunnya kembali Pelabuhan Gunaksa yang sempat mangkrak di era pemerintahan sebelumnya dengan memanfaatkan APBN Kementerian Perhubungan RI pada 2023.

“Sungai Buatan Unda ini juga akan dikembangkan dan ditata sebagai kawasan yang menarik, tidak saja akan mengalirkan air, namun akan menjadi obyek wisata air yang diharapkan penataannya selesai pada akhir Tahun 2023 melalui sumber dari APBN Kementerian PUPR RI. Sedangkan untuk Pelabuhan Gunaksa yang mangkrak, sudah mendapatkan dukungan dari Kementrian Perhubungan RI untuk dilanjutkan kembali pembangunannya, setelah saya melakukan komunikasi secara intensif dengan Menhub RI, bapak Budi Karya Sumadi dengan memanfaatkan sumber dana dari APBN Kementrian Perhubungan RI, agar Pelabuhan Gunaksa bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” jelas Wayan Koster yang disambut tepuk tangan.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Pegang Teguh Jiwa Pancasila dan Pluralisme

Gubernur Bali dengan tegas menyatakan selama proses pengadaan tanah kawasan PKB jangan ada yang aneh-aneh, para calo maupun para pemain yang ada di sini jangan ada yang coba-coba merusak suasana yang ada di sini. Kalau ada yang macam-macam akan ditindak tegas bersama aparat penegak hukum. “Saya tidak akan memberi ruang sedikitpun kepada pemain-pemain nakal di sini,” tegasnya.

Terwujudnya Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi kawasan termegah tidak saja di Bali tapi di Indonesia, karena memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, sekaligus juga akan menjadi bagian untuk menyeimbangkan pemerataan pembangunan antara Bali Utara, Selatan, Timur, Barat dan Bali Tengah. “Jadi ini adalah agenda besar, jangan agenda besar ini dipermainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, siapa yang punya niat jahat disini, alam akan melibas. Saya ingin pembangunan Kawasan PKB dikerjakan dengan niat fokus, tulus, dan lurus,” sebut Gubernur Bali jebolan ITB ini.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sedang dibangunnya ingin didedikasikannya kepada generasi di masa yang akan datang sebagai salah salah satu warisan monumental nan abadi, menjadi tonggak sejarah Bali Era Baru dan kemajuan kebudayaan di Bali, seperti halnya dulu dalam sejarah jejak keemasan peradaban Kebudayaan Bali pernah dicapai pada Era Kerajaan Gelgel, di Kabupaten Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dhalem Baturenggong Wijaya Kresna Kepakisan, pada abad ke-16.

Baca juga:  Minta Dukungan Umat, Semeton Hindu Kalsel Berencana Bangun Krematorium

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar (Desa Tangkas, Desa Jumpai, Desa Gunaksa, Desa Gelgel, dan Desa Sampalan Klod, red). Anak-anak lulusan SMA/SMK, dan Perguruan Tinggi di desa ini akan diberdayakan dan pelaku UMKM akan disiapkan fasilitas UMKM secara gratis. “Kawasan ini saya inginkan juga menjadi miliki masyarakat dan menjadi sumber penghidupan, sehingga di sana akan tercipta rasa tanggungjawab untuk mendukung keberadaan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali,” ungkapnya.

Mantan Anggota DPR – RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan pula menyampaikan akan memfasilitasi pembangunan Bale Subak di Desa Tangkas dan di Desa Sampalan Klod, termasuk pembangunan rehab Bale Banjar Adat Dukuh, Desa Adat Gelgel. Hal ini dilakukannya sesuai aspirasi yang disampaikan oleh para Tokoh Masyarakat, Bendesa Adat dan Kelian Subak. Fasilitas berikutnya yang akan diberikan ialah hibah berupa tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang ada di Desa Adat Jumpai, Desa Adat Tangkas, Desa Adat Sampalan Klod, Desa Adat Gelgel, dan Desa Adat Gunaksa untuk kepentingan pemajuan Desa Adat.

Secara rinci tanah Pemerintah Provinsi Bali yang akan dihibahkan ke lima Desa Adat, diantaranya, yaitu Desa Adat di Jumpai sejumlah 2 bidang dengan luas tanah 0,46 Ha yang memiliki nilai Rp 61 juta lebih; Desa Adat di Tangkas sejumlah 3 bidang dengan luas tanah 0,3055 Ha yang memiliki nilai Rp 64 juta lebih; Desa Adat di Sampalan Klod sejumlah 11 bidang dengan luas tanah 2,072 Ha yang memiliki nilai Rp 549 juta lebih; Desa Adat di Gelgel sejumlah 29 bidang dengan luas tanah 4,916 Ha yang memiliki nilai Rp 1,6 miliar lebih; dan Desa Adat di Gunaksa sejumlah 21 bidang dengan luas tanah 9,840 Ha yang memiliki nilai Rp 2,6 miliar lebih. “Kalau ditotal ada 66 bidang tanah Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 17,598 Ha yang nilainya mencapai Rp 4,9 miliar lebih,” jelas Gubernur Koster.

Baca juga:  Gubernur Koster : Teluk Benoa Itu Tidak Bisa Direklamasi

Kepala Kanwil BPN Bali, Ketut Mangku melaporkan musyawarah ini dihadiri sebanyak 249 orang, dengan memiliki 288 bidang tanah. Sehingga musyawarah ini diharapkan memperoleh kesepakatan bentuk dan besaran ganti kerugian.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menyampaikan Polda Bali mendukung penuh pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, sehingga upaya ini telah dilakukan dengan proses dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dengan harapan proses musyawarah ini dapat memenuhi berbagai asas kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat. “Karena itu saya berharap kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang cenderung mencari keuntungan pribadinya,” tegas Kapolda Bali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade Tajudin Sutiawarman menegaskan Kejaksaan Tinggi Bali sejak awal proses pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali telah ikut serta melakukan pendampingan hukum maupun pengawalan, sehingga pembangunan ini telah berjalan dan berproses. “Kejaksaan Agung RI telah memperintahkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap semua kegiatan yang dikategorikan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Sehingga Kami harap musyawarah ini sesuai dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN