Sejumlah toko oleh-oleh dan kerajinan yang ada di seputaran Kuta, Kabupaten Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Berkaitan dengan penataan pantai dan juga Pasar Seni Kuta, seluruh pedagang yang sebelumnya sudah ada akan kembali didata ulang. Pasalnya, selama ini untuk pedagang di pantai, ada satu KK yang memiliki nomor berjualan lebih dari satu. Tentu pendataan ulang ini dilakukan untuk pemerataan.

Menurut Bandesa Adat Kuta, I Wayan Wasista, pendataan ini dilakukan untuk memberikan pemerataan. Dari data yang dimiliki, total pedagang yang ada di Pantai Kuta sebanyak 1.168 orang. Nantinya setelah dilakukan pendataan, pihaknya akan melakukan penataan. Yang memiliki lebih dari satu nomor dalam satu KK itu, tidak boleh lagi. “Jangan mereka ada yang memiliki 5 ada 6 nomor. Tentu itu tidak adil. Kita ingin memberikan rasa keadilan,” ucapnya.

Baca juga:  Desa Adat Kuta Gelar Upacara Nangluk Merana lan Pamelepeh Sasih

Sementara itu, untuk pedagang di Pasar Seni Kuta, setelah selesai dilakukan penataan, bagi pedagang yang ingin berjualan kembali agar segera mendaftarkan diri melalui Badan Usaha Milik desa Adat (BUPDA). Sehingga seluruh pedagang dapat disiapkan tempat untuk berjualan. Selain penataan Pasar Seni nantinya akan ada penambahan kios. Penambahan kios sebanyak 20 unit sehingga nantinya jumlah keseluruhan mencapai 224 unit.

Lebih lanjut ia menambahkan, sesuai informasi yang diterima, pada Maret ini akan ada penentuan pemenang tender penataan pantai. Kemudian penataan akan dimulai pada April 2022. “Itu informasi yang saya dapatkan. Yang jelas April proyek sudah dimulai, tetapi tanggal pastinya belum tahu,” pungkasnya.

Baca juga:  Bangli Miliki Puluhan Ribu KK Miskin

Seperti diketahui, penataan Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) akan dimulai pada April 2022. Dalam penataan ini Pasar Seni Kuta juga akan dipercantik. Seluruh pedagang pun akan direlokasi untuk sementara waktu sampai pembangunan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rampung.

Relokasi ini dikhususkan untuk pedagang pasar seni. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi guna menyamakan persepsi dengan pedagang pasar. Menurutnya, untuk penyediaan tempat berjualan sejumlah tempat sudah dijajaki. Bahkan Pemkab Badung telah menyarankan untuk memberikan tempat di central parkir Kuta. Namun sebagian besar pedagang menolak untuk berjualan di tempat tersebut.

Baca juga:  Desa Adat Sangkanbuana Harmonisasikan Bhuana Agung dan Alit

“Sehingga kami sudah mencari alternatif lain, seperti di depan Hotel Bali Anggrek, sebelah selatan Pura Segara, dan Pantai Jerman. Kami pun telah melakukan koordinasi melalui Camat Kuta untuk menghubungkan dengan pemerintah karena akan menggunakan sempadan jalan di Hotel Bali Anggrek, kemudian kami juga berkoordinasi dengan manajemen hotel agar bisa juga menggunakan tempat mereka,” ungkapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN