MANGUPURA, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (rakor) tematik manajemen aset daerah merupakan kegiatan yang sangat penting dalam upaya untuk menginventarisir semua permasalahan aset pemerintah daerah yang sampai saat ini masih terjadi. Aset daerah harus memiliki legalitas yang jelas, terutama untuk aset berupa tanah harus memiliki bukti legal berupa sertifikat. Untuk aset kendaraan dinas harus memiliki bukti legal berupa BPKB dan STNK dan juga harus jelas digunakan oleh siapa dan untuk apa, agar tidak terjadi kendaraan dinas yang disalahgunakan.
Hal itu diungkapkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat memberikan sambutan dalam Rakor Program Tematik Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 yang diselenggarakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) V Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (14/3) di Puspem Badung.
“Selanjutnya untuk aset pemerintah daerah yang masih dalam sengketa dengan pihak ketiga atau desa adat, harus segera diselesaikan agar aset tersebut jelas kepemilikan dan peruntukannya. Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi, sehingga pemerintah daerah dalam mengelola aset harus mengedepankan prinsip efektif dan efisien, karena hal itulah yang menghindarkan pemerintah daerah dari praktik korupsi,” ujar Giri Prasta.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur Korsup V KPK RI atas bimbingannya dalam pembangunan budaya anti korupsi dan penguatan sistem anti korupsi sehingga capaian MCP Pemerintah Kabupaten Badung tahun 2021 sebesar 95,20 persen dan menempati peringkat ke-2 se-Provinsi Bali serta peringkat ke-8 nasional.
Inspektur Wilayah I Itjen Kemendagri Bachtiar Sinaga mengungkapkan, rapat tematik pemberantasan korupsi terintegrasi penting untuk dilakukan guna mencegah korupsi demi kemajuan negara, oleh sebab itu upaya pencegahan korupsi telah dilakukan di berbagai bidang namun hingga saat ini praktik korupsi masih saja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab dengan berbagai cara.
“Untuk itu pemerintah bersama KPK dan instansi terkait melakukan MCP kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dengan sinergi KPK Kemendagri dan BPKP, komitmen pemda harus kuat dalam usaha pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Sementara, Direktur Korsup V KPK RI Abdul Haris mengatakan permasalahan utama dan paling banyak dalam tindak pidana korupsi, yaitu dimana 70 persen terkait pengadaan menggunakan belanja modal yang akan menjadi aset pemerintah daerah. “Jadi di sini KPK selalu mendorong aset daerah dikelola secara baik tanpa menimbulkan tindak pidana korupsi kita juga berharap instansi seperti BPN, DJKN maupun BPKP membantu pemda untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, baik itu terkait sertifikasi, penilaian dan penghapusan maupun MCP seperti saat ini. Dan secara formil MCP Kabupaten Badung sudah sangat bagus sekali dan kami berharap kedepannya bisa dipertahankan terus,” pinta Abdul Haris. (Adv/balipost)