Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar (kanan) memperlihatkan diagram jaringan organisasi teroris Jamaah Islamiyah, di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS), TO, ditangkap tim Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa (15/3). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan hal itu dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Tersangka TO juga seorang PNS, ASN,” kata Ramadhan.

TO ditangkap sekitar pukul 04.52 WIB di Perumahan Samawa Village, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. TO diketahui merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), namun Ramadhan belum mejelaskan lebih lanjut keterlibatan TO dalam jaringan teroris tersebut.

Baca juga:  Kasus Pencurian dan Judi, Dua ASN Jalani Sidang di PN Negara

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Hingga saat ini, dia menyebutkan jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar belakang PNS sebanyak 15 orang, termasuk tersangka TO.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri juga menangkap tersangka teroris, yang merupakan seorang dokter, jaringan JI di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/3), pukul 21.15 WIB.

Tim Densus 88 Antiteror Polri memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak mati tersangka teroris Sunardi (SU) di Sukoharjo.

Baca juga:  Pecat ASN Secara Tak Hormat, Bupati Bangli Di-PTUN-kan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menindaklanjuti dan menelusuri peristiwa tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN