Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI akan memanggil paksa Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk hadir dalam rapat di DPR untuk menjelaskan terkait persoalan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut dia, DPR RI sudah dua kali memanggil Mendag untuk menjelaskan terkait persoalan minyak goreng, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir. “Apabila dalam undangan ketiga masih ada alasan (untuk tidak hadir) maka DPR akan menggunakan aturan dan kewenangan untuk panggil paksa Mendag di DPR,” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (15/3)

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 1.100.000!

Dia mengatakan, institusinya mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Dasco mengungkapkan bahwa DPR sudah memanggil Mendag untuk menjelaskan persoalan kelangkaan minyak goreng namun tidak pernah hadir dengan berbagai alasan. “Sudah dua kali Mendag diundang dalam rapat konsultasi, keduanya berhalangan dengan alasan belum tentu bisa hadir dan berbagai alasan lainnya,” ujarnya.

Karena itu dia menegaskan DPR akan menggunakan aturan dan kewenangannya untuk memanggil paksa Mendag ke DPR.

Baca juga:  Pemerintah dan DPR Sepakati Formulasi Baru Alokasi DAU

Dalam rapat paripurna tersebut, anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengkritisi kelangkaan minyak goreng di berbagai daerah di Indonesia. Menurut dia, akibat kelangkaan tersebut, rakyat harus mengantri untuk mendapatkan 1-2 liter minyak goreng, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. “Carut marut tata kelola di negeri penghasil 58 persen sawit di dunia adalah sebuah ironi yang sudah berlangsung berbulan-bulan. Tahun 2021 produksi CPO kita sebesar 46,88 juta ton, di 2020 sebesar 47,03 juta ton, lalu di tahun 2019 sebesar 47,18 juta ton,” katanya.

Baca juga:  BRI Terus Tingkatkan Bisnis Wealth Management

Dia menilai pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk menegakkan aturan misalnya Pasal 107 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan pemberian sanksi penjara bagi pelaku penimbun kebutuhan pokok. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN