Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Selasa (15/3/2022) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem, Selasa (15/3) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terungkap bahwa kerugian negara sekitar Rp 2 ,6 miliar.

Berkas tujuh terdakwa dibagi dalam dua dakwaan, dengan majelis hakim sama pimpinan I Putu Gede Novyarta. JPU M. Matulessy bersama Dewa Semaraputra awalnya membacakan dakwaan untuk terdakwa I Gede Basma (mantan Kadissos Karangasem) sekaligus menjabat PPK. Selanjutnya untuk enam terdakwa yakni I Gede Sumartana (PPTK), I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta (tim teknis pengadaan barang dan jasa), I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa).

Dari dakwaan JPU dari Kejari Karangasem, disebut bahwa kegiatan pengadaan masker adalah pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat bencana wabah COVID-19. Dinsos dalam pengadaan masker ini menandatangani kontrak dengan Nyoman Yessi Anggani selaku Direktur Duta Panda Konveksi dan kontrak dengan I Kadek Sugiantara Direktur Addicted Invaders.

Baca juga:  Pengadilan Tipikor "Hattrick" Bebaskan Belasan Terdakwa Korupsi di Karangasem

Namun dalam pengadaan masker itu, jaksa menilai bertentangan dengan SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal penanganan Covid-19, hingga merugikan perekonomian negara sekitar Rp 2.617.362.507. Sehingga dalam dakwaan jaksa disebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam hal ini Yessi Rp 1.531.277.273 dan Sugiantara Rp 1.086.135.234.

Dalam dakwaan disinggung juga soal proses pengadaan masker, hingga pada tanggal 18 Agustus 2020, I Gusti Ayu Mas Sumatri selaku Bupati Karangasem memberikan disposisi pada Kadiskes dengan bunyi “Sekda tindaklanjuti sesuai usulan masyarakat atas masker, sesuai aturan”. Lalu Sekda mendisposisikan ke Asisten I lalu ke Kadissos supaya Kadis Sosial Mempedomani.

Baca juga:  Dugaan Korupsi DLHK Denpasar, Kasi Dituntut Setahun

Disepakati, kata jaksa, pembelian masker scuba sebanyak 535.000, namun kemudian dikurangi dengan jumlah ASN dan TNI/Polri menjadi 512.797 buah. Basma kemudian minta Sumartana menghubungi Yessi dan Sugiantara dan mereka pun datang menemui Basma.

Dari pertemuan dengan Yessi dan Sugiantara, disepakati harha perbiji Rp 5.700. Pada 28 Agustus, Mas Sumatri selaku bupati menerbitkan Keputusan Bupati No. 22/HK/2020 tentang Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga tahap ke-16 untuk penanganan darurat COVID-19. Dalam lampirannya tertuang angka Rp 3.079.002.000. Dan pada 31 Agustus 2020, Kadissos menunjuk Duta Panda Konveksi dalam pengadaan barang dan jasa dan juga Addicted Invaders.

Setelah selesai, Mas Sumatri menyerahkan masker scuba itu kepada camat se Karangasem. Namun setelah ditelusuri pihak kejaksaan, termasuk soal tandatangan penyerahan masker, perbuatan para terdakwa diduga melanggar hukum. Termasuk soal berita acara serah terima pekerjaan antara I Gede Basma selaku PPK dengan Ni Nyoman Yessi Anggani I Kadek Sugiantara.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Dihukum Tiga Tahun

Perbuatan Basma dan Sumartana dkk., menerbitkan surat penunjukan dan pemesanan kepada Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders untuk pengadaan 512.797 buah masker berbahan skuba, kata jaksa, bertentangan dengan SE Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah RI No. 3 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), huruf E angka 3 huruf a. Bahwa pada kenyataannya, lanjut jaksa, Duta Panda Konveksi dan Addicted Invaders belum pernah menjadi penyedia barang dalam rangka penanganan COVID-19 sebagai SE dimaksud. (Miasa/balipost)

BAGIKAN