Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Provinsi Bali. Pada Selasa (15/3), KPK memeriksa empat saksi di Gedung Kepolisian Resor Tabanan.

Dilansir dari Kantor Berita Antara, mereka diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan. “Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3).

Baca juga:  Karena Ini, Polisi Duga Pelaku Rencanakan Pembunuhan Wanita Bugil

Empat saksi, yakni I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan, I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta. Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi empat saksi itu soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Rabu ini, KPK memanggil delapan saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, di antaranya PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan, I Kadek Suardana Dwi Putra, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra.

Baca juga:  Ini, Kasus yang Sebabkan Menteri Edhy Ditangkap KPK

Kemudian, dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta tiga saksi berprofesi sebagai petani masing-masing Panji Astawa, I Wayan Sueca, dan I Wayan Geledet.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka. (kmb/balipost)

Baca juga:  Rumah Dinas Bupati Situbondo Digeledah KPK
BAGIKAN