Mahfud MD. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim. Saifuddin meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an karena menimbulkan kegaduhan.

Dalam tayangan video tersebut, pernyataan Saifuddin Ibrahim, yang mengaku sebagai seorang pendeta, meresahkan dan berpotensi memecah belah umat beragama di Indonesia, kata Mahfud dikutip dari Kantor Berita Antara.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” ujar Mahfud.

Baca juga:  Hotman : Jangan Sepelekan Pengamanan Pejabat Negara

Pernyataan Saifuddin, yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu, merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun, tambahnya.

“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama). Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al-Qur’an ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Misalnya disuruh dicabut 300, itu berarti penistaan terhadap Islam,” tegasnya.

Baca juga:  Butuh Kritik, DPR Gelar Lomba Kritik

Dia juga berpesan kepada masyarakat untuk bebas berpendapat dan mengutarakan pendapat di muka umum, namun jangan sampai memicu kegaduhan, tidak provokatif, dan tidak menistakan agama.

Dengan adanya video tersebut, dia meminta masyarakat tidak terpancing dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kami (Pemerintah) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.

Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta menag menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur’an yang dicetak di Indonesia.

“Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifuddin dalam sebuah video.

Baca juga:  Bareskrim Polri Tetapkan Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya untuk menghapus ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Saifuddin juga pernah ditangkap pada 2017 terkait kasus ujaran kebencian. (kmb/balipost)

BAGIKAN