DENPASAR, BALIPOST.com – Meski kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar sudah melandai, namun Pemkot Denpasar belum membuka ruang publiknya. Sejumlah ruang publik, seperti Lapangan Puputan Badung, Lapangan Lumintang, Taman Kota Lumintang, serta taman bermain anak di Renon, masih dinyatakan ditutup untuk warga.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Dewa Gede Rai yang dikonfirmasi, Jumat (18/3) mengatakan belum mau grasa-grausu untuk membuka kembali ruang publik yang selama ini ditutup. Pihaknya masih menunggu agar kasus ini benar-benar sudah melandai.
Saat ini kasusnya masih dua digit, dan masih ada naik turun. “Jadi belum stabil, masih fluktuatif,” katanya.
Kebijakan melakukan penutupan fasilitas publik ini dilakukan beberapa kali sejalan perkembangan kasus COVID-19 di Denpasar. Terakhir, ditutup kembali pada Februari 2022, akibat kasus Omicron yang meningkat.
Sementara itu, berdasarkan peta risiko COVID-10 di Kota Denpasar per 17 Maret 2022 menunjukan tidak ada lagi desa/kelurahan yang zona merah. Zona orange sebanyak 4 desa/kelurahan, yakni Sanur Kauh, Pemogan, Padangsambian Kelod, dan Sumerta Kelod. Untuk zona kuning sebanyak 14 desa/kelurahan, di antaranya Sidakarya, Serangan, Pedungan, Ubung Kaja, Panjer, Renon, serta yang lainnya.
Dari 43 desa/kelurahan yang ada di Denpasar, sebanyak 25 desa/kelurahan sudah merupakan zona hijau. Beberapa desa/kelurahan yang zona hijau, di antaranya Kesiman, Penatih Dangin Puri, Dangin Puri Kelod, Peguyangan Kaja, serta yang lainnya.
Dewa Gede Rai menjelaskan, penularan COVID-19 di Kota Denpasar terus mengalami penurunan tetapi angkanya masih tinggi, yakni masih 2 digit. Karenanya, diimbau kepada masyarakat agar jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan.
“Kondisi ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak boleh kendor dalam menerapkan protokol kesehatan, karena jika lengah dan abai dengan prokes tidak menutup kemungkinan kasus COVID akan kembali meningkat, sehingga diperlukan kerjasama berbagai pihak serta seluruh lapisan masyarakat, kita harus terus waspada dan disiplin prokes, taati aturan saat penerapan PPKM,” ujar Dewa Rai. (Asmara Putera/balipost)