Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra mengecek distributor minyak goreng di Tabanan. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Pascaberlakunya HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram pada 16 Maret, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan melalui bidang terkait terus turun melakukan pemantauan. Ternyata, ditemukan harga minyak goreng curah ini menyamai posisi minyak goreng kemasan premium, Rp 25.000 per liter.

Pengawas Perdagangan Ahli Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Nurhayati, Jumat (18/3), mengatakan telah melakukan pemantauan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tabanan, setelah sempat memantau sejumlah toko grosir dan toko modern. “Hari ini kami lakukan monitoring ke sejumlah pedagang untuk harga dan stok migor, khususnya untuk kualitas curah di Pasar Tradisional Kediri,” tuturnya.

Baca juga:  Kasus Perantaian Anak di Tabanan, Sang Ibu dan Pacarnya Divonis Ringan

Jelas Nurhayati, hasil monitoring mendapati bahwa migor curah di Pasar Kediri naik ke posisi Rp 25.000 per liter. Kondisi tersebut sama dengan harga migor kemasan premium yang tak lagi menggunakan HET. Ironisnya lagi, stok migor curah di tingkat pedagang di Pasar Kediri malah langka alias dalam kondisi kosong.

Prediksinya, kenaikan migor curah ini dipicu oleh peralihan permintaan konsumen dari migor kemasan yang di pasar tradisional stoknya masih langka ke migor dengan kualitas curah yang stoknya masih tersedia namun dengan jumlah terbatas. Selain itu katanya, meski harganya sama, dari sisi volume atau isian barang per liternya antara kedua migor ini berbeda. Yakni, isian per liter lebih banyak migor curah dibandingkan migor kemasan.

Baca juga:  BRI Tercatat Jadi Bank di Indonesia dengan Pengelolaan Risiko ESG Terbaik

Terpisah, Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, dari hasil pengecekan di sejumlah distributor, masih terdapat stok minyak goreng curah untuk konsumen. Sedangkan stok minyak goreng kemasan memang kosong, namun sudah dalam proses pemesanan ke supplier.

Karena jumlahnya terbatas, pihak toko membuat kebijakan membatasi pembelian minyak goreng oleh konsumen. Dan harga jual ditetapkan sesuai ketentuan pemerintah. “Kami turun hanya ini memastikan distribusi minyak goreng sampai ke masyarakat dengan baik dan lancar agar tidak terjadi panic buying, dan harga jual harus sesuai dengan apa yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.

Baca juga:  Dinas Pendidikan Rancang Pemberian Subsidi Pulsa Tahap II

Dia memastikan, jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses distribusi minyak goreng ini, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Apalagi sampai ada yang berani melakukan penimbunan minyak goreng. “Sementara tidak ada sampai terjadi penimbunan, sempat ada keterlambatan saja cuma satu hari,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN