Pemberlakuan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Bali mulai berlaku 7 Maret 2022. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan visa on arrival (VoA) bagi pelaku perjalanan luar negeri ke Bali mulai berlaku 7 Maret 2022. Selama 10 hari (7-17 Maret) penerapannya, data Dinas Pariwisata Provinsi Bali mencatat ada seribuan WNA yang mengurusnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, Jumat (18/3), mengatakan sebanyak 1.474 orang mengurus VoA saat tiba di Bali. Lima besarnya adalah Australia di posisi pertama dengan jumlah 404 pax atau hampir 29 persen dari total WNA. Kemudian, yang kedua adalah Singapura sebanyak 176 orang.

Baca juga:  Dari Pelaksana Proyek Diputus Kontrak hingga Kenalkan Arak Bali di Paris

Posisi ketiga diduduki Jerman dengan jumlah 127 orang, keempat Inggris 120 orang, dan kelima Amerika Serikat 118 orang.

Dengan adanya kebijakan ini dan pemberlakuan bebas karantina bagi PPLN ke Bali, Pemayun mengatakan kedatangan wisatawan mengalami peningkatan. Sebab, sebelumnya mereka sudah lama menginginkan datang ke Bali, namun terkendala masalah karantina.

Saat ini penerapan VoA berlaku pada 23 negara. Yaitu Australia, Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Baca juga:  Presiden Jokowi Batal Serahkan Bantuan Pangan ke Ratusan Warga Sading

Bali, seperti dikemukakan Gubernur Wayan Koster belum lama ini, akan mengajukan 18 negara lagi untuk penerapan VoA. Negara-negara yang diusulkan tersebut, yaitu Spanyol, Swiss, Meksiko, Brazil, India, Argentina, Chile, Polandia, Maroko, Tunisia, Denmark, China, Taiwan, Hongkong, Belgia, Hungaria, Rusia, dan Ukraina. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN