Salah seorang nasabah Fahrenheit menunjukkan video usai pelaporan di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (14/3). (BP/Eka)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus robot trading Fahrenheit yang sempat dilaporkan oleh korbannya di Bali ke Polda mulai ada titik terang. Kasus yang diambil alih Mabes Polri karena ada sejumlah korban juga dari beberapa daerah di luar Bali ini telah memasuki babak baru.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang atas dugaan kasus investasi bodong bermodus robot “trading” Fahrenheit. “Terkait dengan adanya laporan polisi mungkin masyarakat sudah mendengar robot trading Fahrenheit. Nah, kami sudah mengamankan tiga orang terkait dengan pelaku-pelaku dari pada robot trading tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Minggu (20/3).

Baca juga:  Pohon Timpa Gedung SMPN 1 Manggis, Satu Siswa Luka

Auliansyah menjelaskan tiga orang yang diamankan tersebut diketahui berinisial D, IL, dan DB. Adapun peran ketiga orang itu yakni mengajak orang untuk menanamkan modal, admin, dan pengelola situs web.

Penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima puluhan laporan polisi terkait robot trading tersebut. “LP-nya sudah ada 55, untuk pengaduannya ada mungkin 100 orang lebih sudah ada, Makanya kami jadikan satu berkas,” ujarnya.

Baca juga:  Rumah Dinas Anggota DPR Vita Ervina Digeledah KPK Terkait Kasus SYL

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas dan tengah melakukan pengejaran terhadap bos investasi bodong tersebut. “Kami akan cari terus siapa yang jadi bosnya ini. Kami sudah kantongi identitasnya,” kata dia.

Meski demikian Auliansyah masih belum membeberkan berapa nominal kerugian akibat investasi bodong tersebut. Ia hanya menyampaikan jika nominal kerugiannya cukup besar.

“Kami baru masih mendatakan, tapi cukup besar sekali ini dana yang dikelola oleh mereka yang sudah masuk pada mereka, cuma kami belum bisa, karena ini sebagai awal terlebih dahulu nanti akan kami datakan, dalam waktu dekat kami akan rilis nanti untuk lanjutan kasus tersebut,” pungkasnya.

Baca juga:  2019, Ada Dua Perusahaan di Bali "Go Public"
BAGIKAN