Satpol PP Provinsi Bali menertibkan produsen arak berbahan dasar gula pasir di Karangasem, Jumat (25/2/2022). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemkab Karangasem dalam hal ini Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Karangasem telah beberapa kali melakukan penertiban kepada perajin arak gula. Penertiban ini dilakukan, guna melindungi perajin arak tradisional.

Bendesa Adat Telun Wayah, I Wayan Lemes Indrawan, menilai, bila pemerintah benar-benar ingin melindungi perajin arak tradisional di Karangasem, pemerintah harus berani menertibkan perajin arak gula ini. Sebab, pascaterbitnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, perajin arak gula makin menjamur.

Baca juga:  Dulunya Dikenal Penghasil Arak, Kini Hanya 1 Perajin di Banjar Jelekungkang

Kondisi itu, lanjutnya, membuat perajin arak tradisional yang telah berjuang puluhan tahun sangat dirugikan. “Kenapa dirugikan? karena harga arak gula dijual dengan harga yang lebih murah dari arak tradisional yang murni memakai bahan baku tuak. Inilah, yang membuat perajin arak tradisonal dirugikan dalam penjualan,” ucapnya.

Lemes Indrawan, menambahkan, khusus di Desa Adat Telun Wayah, ada ratusan perajin arak tradisional. Perajin ini ada di tiga dusun. “Jumlah perajin arak tradisonal kurang lebih sekitar 450 orang,” katanya.

Baca juga:  Buktikan Kehandalan Data, DigiRace Digelar di Manado

Guna melindungi perajin arak tradisional tersebut, ia meminta pemerintah benar-benar menertibkan para perajin arak gula ini. Karena, bila tidak ditertibkan, lama-kelamaan perajin arak tradisional bisa punah. Dan itu juga bisa menodai warisan leluhur.

“Pada intinya, pemerintah bisa terus menertibkan perajin arak gula ini di Karangasem. Jangan di awal-awal saja gencar melakukan sidak, tapi setelah itu tidak ada lagi. Penertiban meski dilaksankan secara berkelanjutan di semua wilayah perajin arak gula,” harapnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Minta Produksi Arak Gula Ditutup
BAGIKAN