Petugas imigrasi berada di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menambah negara yang bisa menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata. Total pemberlakuan VoA mencakup 42 negara, yang mulai berlaku pada Selasa (22/3).

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham Amran Aris dalam keterangannya yang dikutip dari Kantor Berita Antara mengatakan dari sebelumnya hanya 23 negara, saat ini VoA khusus wisata Bali dibuka untuk 42 negara. ‘Saat ini (VoA khusus wisata) memang baru diberlakukan bagi orang asing yang mendarat di Bali dan Kepulauan Riau. Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Jadi Pilot Project Penerapan Sertifikat Vaksinasi dan PCR Digital

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VoA khusus wisata yaitu Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil.

Selanjutnya Brunei Darussalam, Denmark, Filipina, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Prancis, Polandia, Qatar dan Selandia Baru.

Kemudian, Seychelles, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab dan terakhir Vietnam.

Pada saat yang sama juga diberlakukan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau dengan subjek negara yang berbeda. Tarif VoA Khusus Wisata adalah sebesar Rp500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Baca juga:  Uyah Kusamba Menjadi Perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan

Selain itu, wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas COVID-19.

“Izin Tinggal yang berasal dari VoA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata Amran pula.

Baca juga:  Tunggu Perpres BOP Tuntas, Labuan Bajo Terus Berbenah

Amran juga mengimbau agar orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

“Penyalahgunaan VOA Khusus Wisata oleh orang asing dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya lagi. (kmb/balipost)

BAGIKAN