BANGLI, BALIPOST.com – Kasus COVID-19 di Kabupaten Bangli akhir-akhir ini sudah melandai. Dari 72 desa/kelurahan di Kabupaten Bangli masih masih terdapat 16 desa/kelurahan yang zona kuning. Sebanyak 56 lainnya sudah bertstatus zona hijau.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangli I Wayan Dirgayusa, Senin (21/3) menyebutkan dari 16 desa/kelurahan yang masih berstatus zona kuning, terdapat jumlah kasus aktif COVID-19 sebanyak 28 kasus. Paling banyak ada di Kelurahan Kawan yakni 5 kasus dengan kondisi bergejala.
Dikatakan Dirgayusa penurunan status wilayah dari kuning menjadi hijau, ditentukan dengan penurunan jumlah kasus aktif. Dalam upaya menurunkan kasus COVID-19 di Kabupaten Bangli, upaya yang selama ini dilakukan gugus tugas yakni dengan vaksinasi, sosialisasi, pendekatan normatif untuk meningkatkan disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 serta pengetatan di wilayah-wilayah yang kasusnya meningkat. “Saat ini kami fokuskan pada peningkatan vaksin dan sosialisasi ke masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, disebutkan Dirgayusa, capaian vaksinasi hingga Minggu (20/3) telah mencapai angka 99,9 persen untuk dosis I. Sedangkan vaksin dosis II capaiannya sudah 93 persen.
“Untuk vaksin dosis III sudah mencapai 40,75 persen,” kata pria yang menjabat Kadiskominfosan Kabupaten Bangli itu.
Lanjut dikatakan, sesuai arahan dan intruksi Satgas Nasional dalam rangka mendukung percepatan Provinsi Bali dalam membuka jalur internasional untuk mendukung bangkitnya Bali sebagai tempat wisata, Provinsi Bali dengan seluruh satgas yang ada di kabupaten diharapkan meningkatkan capaian vaksin dosis III. Ditargetkan capaiannya kurang lebih 50 persen. “Kalau target dari nasional secepatnya. Sedangkan kalau kami di Bangli kami berusaha bisa mencapai 50 persen dalam dua minggu ini,” jelasnya.
Untuk bisa mencapai target tersebut, pihaknya pun mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk ikut vaksinasi dosis III. Jika sebelumnya syarat pemberian vaksin booster harus berjarak minimal enam bulan dari vaksin kedua, kini dipersingkat menjadi 3 bulan. (Dayu Swasrina/balipost)