Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan. (BP/ken)

GIANYAR, BALIPOST.com – Memperingati HUT ke-20 BNN RI, BNNP Bali memusnahkan barang bukti sabu-sabu (SS) senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (22/3). Barang bukti tersebut disita dari jaringan Surabaya-Bali, Rocky Cahyo Bagus (31) dan Suyitno (41). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya menyampaikan, pemusnahan barang sitaan narkotika tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik dan pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali dilaksanakan sebagai bentuk war on drugs untuk mewujudkan Bali bersih narkoba.

Baca juga:  Anak Usia 14 Tahun Diamankan Bawa Shabu

Hal ini sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” “Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bali yang hadir untuk mengikuti upacara HUT BNN RI secara virtual. Selain itu akhir-akhir ini juga banyak kasus narkotika dengan barang bukti besar diungkap oleh pihak kepolisian, terima kasih,” kata Brigjen Sugianyar ke Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Baca juga:  Empat Kapal Ikan Ilegal Penyelundup Narkoba akan Ditenggelamkan

Sedangkan Agus Arjaya mengungkapkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan. Di samping itu untuk menghindarkan atau mengurangi resiko penyalahgunaan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika melibatkan jaringan Surabaya-Bali. Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta analisis Tim Intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi dan pada Selasa (1/2) pukul 16.30 Wita petugas menangkap Rocky Cahyo Bagus di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur. Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 947,83 gram brutto atau 936,47 gram netto yang diletakan di gantungan sepeda motor pelaku.

Baca juga:  Ruang Isolasi RSU Bangli Penuh Pasien Positif COVID-19

Barang bukti berikutnya milik Suyitno yang ditangkap di Jalan Merdeka X, Denpasar Timur. Petugas mengamankan paket SS seberat 66,04 gram netto.
“Kami akan terus memerangi narkotika untuk mewujudkan Bali Bersinar (bersih narkoba),” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN