DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp 2,6 miliar di Dinas Sosial Karangasem, Selasa (22/3), memasuki tahap eksepsi. Terdakwa I Gede Basma (mantan Kadisos Karangasem) sekaligus menjabat PPK melalui kuasa hukumnya, Agung Parwata dkk., menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa.
Di hadapan majelis hakim pimpinan I Putu Gede Novyarta, pihak Basma menyampaikan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas dan lengkap, dan peramatur serta tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Karena dinilai tidak memenuhi syarat, pihak terdakwa minta dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum.
Secara substansi, Agung Parwata mengatakan, ada kesalahan JPU dalam penerapan pasal. “Yang dipersoalkan adalah Surat Edaran (SE). Padahal teman-teman (terdakwa) bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekarang ditabrak dengan Surat Edaran. Antara SE dengan peraturan perundang-undangan mestinya jangan dipertentangkan. Harusnya ditanya dulu dasar kerjanya itu apa? Kalau salah menerapkan peraturan perundang-unngan, baru dipersoalkan,” tandas Agung Parwata.
Ia mengatakan jaksa dalam mengutip pasal jangan sepenggal-penggal. Tapi harus secara utuh.
Sementara terdakwa I Gede Sumartana (PPTK), serta I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta (tim teknis pengadaan barang dan jasa), I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa dan Ni Ketut Suartini (tim pemeriksa hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa) melalui penasehat hukumnya I Ketut Bakuh, Pande Gede Jaya Suparta dkk., eksepsinya lebih menohok.
Tim kuasa hukum terdakwa menilai isi dakwaan JPU justru bertentangan dan tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai peraturan-peraturan pidana yang dilanggar oleh para terdakwa. Sehingga pihak terdakwa melihat perlunya suatu sinkronitas dalam rumusan surat dakwaan, yaitu antara fakta dengan fakta maupun antara fakta dengan rumusan unsur tindak pidana. Apalagi terjadi insinkronisasi dalam rumusan surat dakwaan mengenai fakta.
Yang menarik, pihak terdakwa menjelaskan rumusan yang terpisah-pisah tersebut membuat pertentangan perbuatan siapa yang menimbulkan akibat kerugian negara jika peranan seseorang yang terpisah-pisah sebagai suatu perbuatan tanpa dikaitkan atas kesatuan niat melakukan kerjasama sebagai wujud kehendak melakukan tindak pidana tidak diuraikan dengan jelas.
“Maka seluruh pihak termasuk Bupati Karangasem (mantan) Mas Sumatri, Sekda Karangasem I Ketut Sedana Merta, Asisten III, Kepala Dinas Kesehatan Karangasem, Direktur Duta Panda Konvensi Nyoman Yessi dan Addicted Invaders Kadek Sugiantara, mereka semua juga harus dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara ini,” ucap Jaya Suparta dalam eksepsinya.
Dalilnya, lanjut kuasa hukum terdakwa, bahwa pihak-pihak ini saling berdiri sendiri telah mengesampingkan ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/1/385/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pengunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS), yang pada pokoknya menentukan masker kain berlapis tiga.
Sedangkan Kadis Kesehatan Kabupaten Karangasem, lanjut kuasa hukum terdakwa, membuat telaah staf yang salah satunya menyatakan, masker non medis (master kain) bukanlah alat kesehatan, tetapi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 yang tinggi masih bisa direkomendasi untuk digunakan masyarakat umum. Telaah ini tidak menyebutkan syarat masker kain haruslah berlapis tiga sesuai ketentuan SE dimaksud. (Miasa/balipost)