Erfandy Kurnia Rachman saat ditemui di ruangannya. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengelolaan BUMDes kini sedang menjadi sorotan pihak kejaksaan. Salah satunya, Kejari Klungkung sedang melakukan lidik terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan pada BUMDes Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Sejumlah pihak sudah dipanggil pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan. Saat ini proses lidik baru pada tahap pengumpulan data.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, saat dihubungi Selasa (22/3), mengatakan, BUMDes Paksebali ini diduga telah melakukan penyalahgunaan keuangan. Sehingga, kejaksaan bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Para pihak terkait yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain para Perangkat Desa Paksebali dan Pengurus BUMDes. Total, sudah ada sekitar enam orang yang sudah dimintai keterangan. “Ya benar kami lagi lidik BUMDes Paksebali. Intinya, ada dugaan penyalahgunaan keuangan di sana,” kata Erfandy.

Baca juga:  BUMDes Pilar Ekonomi Desa

Di sisi lain, terkait penanganan kasus ini, beredar surat dari pihak Desa Paksebali yang ditujukan kepada Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (21/3). Surat dengan nomor 145/126/III/2022 tertanggal 21 Maret 2022 itu, perihal mohon pendampingan dari Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dalam proses memberikan keterangan saat Perangkat Desa Paksebali dan Pengurus BUMDes dipanggil pihak kejaksaan lagi.

Dalam surat tersebut juga diungkapkan perangkat desa yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain Sekdes dan Kaur Keuangan Desa Paksebali. Mereka sudah dimintai keterangan pada 17 Maret lalu, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Dana Santunan Kematian Dilimpahkan ke Kejaksaan

Maka, pihak desa memohon pendampingan kepada Bupati Klungkung agar dalam proses selanjutnya dalam memberikan keterangan di Kejaksaan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perbekel Desa Paksebali Putu Ariadi, dihubungi Selasa (22/3) membenarkan isi surat tersebut. Dia sendiri mengaku juga sudah ke Kejari Klungkung untuk memberikan sejumlah keterangan.

Namun, Ariadi mengklaim bahwa masuknya kejaksaan ke BUMDes Paksebali, lebih kepada proses evaluasi, bukan penanganan kasus, sebagaimana informasi awal, diduga telah terjadi penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMDes. “Semoga tidak ada kasus ya. Kami sudah bekerja melakukan yang terbaik untuk desa,” katanya.

Baca juga:  Waspada! Uang Rp 295 Juta Dalam Mobil Raib Saat Ditinggal Makan di Warung

Sementara itu, terkait permohonan pendampingan dalam proses memberikan keterangan di kejaksaan, kata Ariadi, juga belum ditanggapi oleh Bupati Klungkung. Pihaknya berharap ada pendampingan dari pemerintah daerah, sesuai perundang-undangan yang berlaku. Agar setiap proses hukum ini diketahui oleh pimpinan daerah. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN