DENPASAR, BALIPOST.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Selasa (22/3) mendatangi Polresta Denpasar. Saat itu Giri Prasta didampingi pejabat terkait dan sejumlah anggota Satpol PP.

Tujuannya untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (Dumas) pada 13 Januari 2022 terkait dugaan penyerobotan dan pelanggaran tata ruang oleh tujuh investor atas izin bendesa adat di Ungasan, Kuta Selatan. “Kami silahturahmi dengan Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan berkenaan progress Dumas. Laporan masyarakat terkait penyerobotan dan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran dilakukan yang tidak ada kewenangan atau oknum. Diduga oknum sudah menerima dana sekitar Rp 28 miliar. “Harapan kami ya harus transparan,” tegas Giri Prasta.

Baca juga:  Buntut Pembetonan Sungai di Ungasan, Perwakilan Pemilik Proyek Dipanggil Satpol PP

Kalau berbicara masalah penguasaan, kata Bupati asal Petang ini, harus ada yang pertama hak milik, hak pakai, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pengelolaan. “Ini yang harus dipedomani karena kita adalah negara hukum,” ujarnya.

Oleh karena pihaknya berterima kasih kepada Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas sudah memproses laporan itu. “Kami akan tegas kalau memang peraturan itu sudah jelas. Kami tidak mau negara ini kalah. Lokasi pelanggaran itu terjadi di Ungasan. Di situ ada tujuh investor yang melakukan kerja sama dengan tujuh desa adat yang dilakukan oleh bendesa,” ucapnya.

Baca juga:  Kabur Saat Diajak ke TKP, Kaki Penjambret Ditembak

Sedangkan lahan tersebut adalah tanah negara sehingga tidak boleh melakukan kewenangan yang sewenang-wenang. “Kami ingin melalukan hal yang tegas, jangan sampai ini ditiru yang lain,” tandasnya.

Terkait dugaan pelanggaran, Giri Prasta mempersilakan awak media menanyakan ke penyidik. Menurutnya, prosesnya sudah masuk ke notaris dan dibuatkan akte.

Di sana sudah jelas ada dana dari ketujuh investor tersebut Rp 28 miliar. “Semoga dana tersebut diberikan masyarakat. Kita kan khawatir. Saya bicara dari kacamata saya ini sudah pidana. Investasi boleh tapi jangan melanggar hukum. Negara kita kan negara hukum. Tidak mungkin pemerintah Kabupaten Badung keluarkan izin ke yang tidak ada haknya. Bapak Kapolresta Denpasar akan menindaklanjuti,” tutupnya.

Baca juga:  Dalangi Pengiriman Puluhan Ribu Ekstasi dari Lapas Singaraja, Ode Dituntut Hukuman Mati

Sementara Kapolresta Bambang saat dikonfirmasi akan mempelajari dulu laporan tersebut. “Nanti kami pelajari dulu,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN