Forkopimda Tabanan dipimpin Kapolres Tabanan cek ketersediaan minyak goreng, Selasa (22/3). (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Jajaran Forkopimda kabupaten Tabanan dipimpin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng baik di pasar tradisional maupun di agen/distributor minyak goreng, Selasa (22/3). Hasilnya, seorang konsumen diamankan ke Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, meski tidak ada aturan baku yang mengatur berapa semestinya jumlah yang harus dijual oleh agen atau distributor, diharapkan di situasi saat ini mereka ikut membantu pemerintah dengan cara menjual dengan batasan wajar. Baik itu, untuk rumah tangga maupun dijual kembali.

“Ini riil kita temukan langsung di lapangan, tidak ada izin usaha segala macam dan membeli dengan jumlah yang tidak wajar, dalam sehari dia ini mengambil tidak hanya di satu lokasi agen (distributor) saja, melainkan di dua lokasi sekaligus, terpaksa kita bawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.

Baca juga:  Presiden Putuskan Tunda Pembentukan Densus Tipikor

Didampingi Komandan Kodim 1619/Tabanan, Letkol Inf Ferry Adianto dan Sekda Tabanan I Gede Susila, Kapolres Ranefli menekankan jika dalam pemeriksaan nanti terbukti ada indikasi pidana atau mengarah pada penimbunan, tentunya akan diproses secara hukum. “Akan didalami motifnya apa, jumlah pembeliannya ini tidak wajar, dan membeli hampir tiap hari,”terangnya.

Sementara itu Sekda Tabanan I Gede Susila menambahkan, untuk ketersediaan minyak goreng di Tabanan, baik curah maupun kemasan tidak sampai terjadi kelangkaan. Yang ada, para pedagang di pasar memang belum berani membeli dengan jumlah banyak khususnya untuk minyak goreng kemasan, karena ada kekhawatiran harga dari pemerintah yang masih kerap berubah.

Baca juga:  Soal Kasus Pemuda Gelar Keramaian di Jalan A.Yani, Begini Tanggapan Pemkot Denpasar

Sedangkan untuk minyak goreng curah ditemukan pedagang menjual melebihi HET pemerintah Rp 15.500 perkilogram. “Tentang HET harga minyak curah yang diatur Permendag 11/2022 ini tentu harus dipatuhi, hanya saja interval harga yang cukup tipis dari pembelian yang dilakukan distributor akan menjadi masukan pemerintah, sehingga nantinya harga bisa benar-benar terjangkau oleh masyarakat, jangan sampai harga dilapangan justru melebihi harga dari pemerintah,” ucapnya.

Baca juga:  Larangan Ekspor Migor Resmi Berlaku, Menko Airlangga Jelaskan Batas Waktunya

Termasuk pihaknya menghimbau kepala pasar dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menginformasikan kondisi ini pada pedagang maupun masyarakat, sehingga tidak sampai ada panic buying.

Hal senada juga ditekankan Komandan Kodim 1619/Tabanan, Letkol Inf Ferry Adianto. Ia menjamin bahwa ketersediaan minyak goreng khususnya di kabupaten Tabanan masih aman.

Masyarakat diharapkan tidak terlalu panik dan memborong dengan jumlah berlebihan sehingga kondisi stok minyak yang ada di distrutor dan toko menjadi langka. “Kami juga melaksanakan pendalaman sistem distribusi dan harga yang beredar bersama kepolisian untuk menjamin ketersediaan tetap aman,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN