Polda Metro Jaya perlihatkan barang bukti yang disita dalam pengungkapan investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar kasus investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit. Pihak Polda Metro juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi itu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa (22/3), meminta agar masyarakat yang dirugikan segera melapor. “Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Fahrenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” katanya, seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Menurut Auliansyah, pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima sebanyak 50 laporan polisi. Terdapat juga lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit.

Baca juga:  Dua ABG Terlibat Begal di Kuta

Dia menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto, dan perannya masih dipelajari oleh penyidik kepolisian.

Auliansyah menjelaskan, robot trading tersebut adalah sebuah program fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham. “Fiktif, jadi sebenarnya di robot trading itu ada perusahaan-perusahaan mana yang kita mau ikut, tapi ini mereka bikin sendiri jadi naik-turunnya, itu semuanya fiktif. Mereka yang bikin, bukan permainan dengan saham,” kata Auliansyah.

Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang. Pihaknya pun membeber peran masing-masing tersangka.

1. Tersangka D, berperan sebagai admin website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Baca juga:  Spesialis Congkel Sadel Dibekuk

2. Tersangka ILJ, berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk milik Fahrenheit dan menarik orang untuk mengikuti trading Fahrenheit, serta membantu tersangka D.

3. Tersangka DBC, berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit dengan website fahrencontrol.ftradings.com, yang di dalamnya menerima dan merekap setiap adanya transaksi member Fahrenheit.

4. Tersangka MF, berperan sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, menerima laporan transaksi dari deposit member Fahrenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.

Tersangka D, ILJ, dan DBC, ditangkap di Taman Anggrek, Jakarta Barat. Sedangkan tersangka MF ditangkap di Alam Sutra, Tangerang.

Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi. “Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikutsertakan di Fahrenheit ini,” ujarnya.

Baca juga:  Telkomsel Perkenalkan Asset Performance Management

Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis. Yaitu Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan, Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (kmb/balipost)

BAGIKAN