Petugas Satpol PP Karangasem dan Provinsi Bali saat menertibkan perajin arak gula, pada Rabu (23/3). Dari hasil penertiban itu, petugas mengamankan puluhan liter arak dan gula pasir. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem bersama dengan Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakan sidak terhadap perajin arak gula, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Rabu (23/3). Dari penertiban yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembuatan arak gula tersebut.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan, Satpol PP Karangasem, Made Aditya Sugiantara, mengungkapkan, pihaknya bersama dengan Satpol PP Provinsi kembali melakukan sidak terhadap perajin arak gula. Penertiban dilakukan mengacu pada pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali. “Penertiban kita lakukan di wilayah Kecamatan Abang,” ucapnya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Anak Tega Hajar Ibunya

Aditya Sugiantara menambahkan, ada beberapa tempat dilakukan penertiban ini. Yakni, terhadap perajin arak gula yang ada di Desa Nawa Kerti dan Desa Datah.

Untuk di Desa Nawa Kerti, pihaknya melakukan sidak ke perajin atas nama I Nengah Danta, I Wayan Sujana, dan I Nyoman Sengod. Kemudian untuk di Desa Datah, pihaknya melakukan penertiban ke usaha arak gula milik I Nyoman Merta, I Nyoman Suardana, I Ketut Sudiarta, I Ketut Terkas, I Nyoman Sukadana, I Nyoman Karsi, dan I Gede Buda.

Baca juga:  Konsumsi Narkoba karena Ditinggal Suami, IRT Ditangkap Polisi

“Dari hasil penertiban yang dilakukan itu, petugas telah mengamankan barang bukti puluhan liter arak. Selain arak, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti gula pasir, bahan lainnya yang dipergunakan untuk bahan membuat arak gula tersebut. Dan semua barang bukti ini diamankan di Kantor Satpol PP Karangasem,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN