Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster untuk merayakan seluruh Rahina Tumpek di Bali terus diimplementasikan. Setelah sebelumnya mengeluarkan instruksi terkait Perayaan Rahina Tumpek Uye dan Tumpek Wayang, kini Gubernur Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 05 Tahun 2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Landep dengan Upacara Jana Kerthi sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Bali. Instruksi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali ini dikeluarkan, Selasa (22/3).

Gubernur Koster mengatakan instruksi ini dikeluarkan untuk mewujudkan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Sehingga, penerapan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali.

Baca juga:  Cegah COVID-19 Meluas, Ini Persiapan Pemerintah Bali

Penerapan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi dilaksanakan melalui Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dan menjaga keseimbangan serta keharmonisan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali yang meliputi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sakala.

Oleh karena itu, lanjut Gubernur Koster bahwa Jana Kerthi sebagai salah satu nilai adiluhung Sad Kerthi untuk menyucikan dan memuliakan manusia perlu diperingati serta dirayakan oleh seluruh masyarakat Bali pada Rahina Tumpek Landep (landeping idep). “Berdasarkan pertimbangan inilah saya perlu menetapkan Instruksi Gubernur tentang Perayaan Rahina Tumpek Landep dengan Upacara Jana Kerthi Sebagai Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.

Instruksi ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, serta memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Baca juga:  Badung Gelar Workshop Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun 2024

Dalam surat instruksi ini, Gubernur Koster menginstruksikan Pimpinan Lembaga Vertikal di Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten se-Bali, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan se-Bali, Pimpinan Lembaga Pendidikan se-Bali, Perbekel dan Lurah se-Bali, Bandesa Adat atau Sebutan Lain se-Bali, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta se-Bali, dan seluruh masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Landep dengan Upacara Jana Kerthi secara niskala-sakala sebagai pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Baca juga:  Alat Peraga Kampanye Hasil Penertiban Dibuang ke TPA

Selain itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini mendorong semua pihak bersinergi secara gotong royong melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Landep berdasarkan nilai-nilai adiluhung Jana Kerthi secara niskala-sakala sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali. “Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur jebolan ITB Bandung ini. (kmb/balipost)

BAGIKAN