JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mudik atau pulang kampung pada perayaan Idul Fitri 2022 diperbolehkan. Asalkan pemudik sudah memenuhi persyaratan.
Menurutnya mudik bisa dilakukan asalkan pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin COVID-19. “Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden, Rabu (23/3), dikutip dari Kantor Berita Antara.
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang ketat. Pemerintah mengizinkan aktivitas mudik pada tahun ini karena mempertimbangkan situasi pandemi COVID-19 yang terus membaik.
Perbaikan situasi pandemi COVID-19 membawa optimisme menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri pada 2022. Pada Ramadhan tahun ini, kata Presiden, umat muslim dapat menjalankan shalat tarawih berjamaah di masjid.
“Tahun ini umat muslim dapat salah tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menyelenggarakan buka puasa bersama dan juga griya lebaran atau open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap jalankan protokol kesehatan, disiplin pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” kata Presiden Jokowi. (kmb/balipost)