MANGUPURA, BALIPOST.com – Dugaan pelanggaran di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, menjadi perhatian wakil rakyat di DPRD Kabupaten Badung. Bahkan, legislator kompak meminta aparat berwenang mengusut tuntas adanya dugaan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara saat ditemui Rabu (23/3) menegaskan semua pihak harus taat kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah Bupati Badung dalam penegakan pelanggaran tata ruang.
“Kami sangat mendukung sikap tegas Bupati. Kita negara hukum, berusaha boleh, berinvestasi boleh, tapi prosedur hukum harus tetap dilaksanakan,” ungkapnya.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan kawasan sempadan pantai ada di Pemerintah Kabupaten. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Artinya, pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan pesisir dan sempadan pantai harus mendapatkan izin pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini ditandatangani oleh Bupati,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Jik Lanang ini mengakui, kawasan Ungasan khususnya Pantai Melasti menjadi salah satu destinasi wisata cukup potensial, sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, kembali lagi peraturan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan.
“Apalagi ini soal pelanggaran tata ruang yang sangat rentan, harus ada kajian-kajian jangan sampai menimbulkan kerusakan lingkungan. Karena itu, kami mendorong aparat berwajib dalam hal ini Polresta Denpasar segera menindaklanjuti laporan dari Pemkab Badung,” katanya.
Senada dikatakan, Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan. Politisi asal Mambal ini menegaskan tidak ada alasan melegalkan pelanggaran tata ruang. Karena itu, pihaknya tidak tutup mata terhadap pembangunan di Pantai Melasti sebagai salah satu upaya memebangun destinasi pariwisata Badung. “Kita negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima,” ucapnya.
Kabupaten Badung, jelasnya sangat terbuka dengan kehadiran investor dalam pembangunan wilayah kabupaten Badung. Namun, investor wajib mengikuti regulasi yang ada. “Siapapun harus taat regulasi. Kami tidak apriori dengan investor, kami welcome dengan investor, namun wajib mengikuti regulasi yang ada,” katanya.
Di sisi lain, Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut memilih tidak berkomentar dengan alasan tengah mengikuti prosesi Ngaben. “Ampure dumun nggih tiyang no coment untuk sementara,” ucapnya singkat. (Parwata/balipost)