Puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri, Kamis (24/3), menyegel Sentra Sukla Satyagraha yang berlokasi di Jalan Astina Utara, Beng, Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Puluhan anggota gabungan Satpol PP Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri, Kamis (24/3), menyegel Sentra UMKM Sukla Satyagraha yang berlokasi di Jalan Astina Utara, Beng, Gianyar. Tindakan tersebut dilakukan karena setelah ditertibkan Satpol PP, sentra UMKM ini dinilai membandel.

Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban mengatakan penyegelan atau penutupan Sentra Sukla Satyagraha dilakukan lantaran usaha tersebut belum mengantongi izin. Ia mengungkapkan penyegelan tersebut tertuang dalam surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang mengintruksikan penyegelan kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satyagraha yang berlokasi di Kelurahan Beng itu.

Baca juga:  Pelaku Usaha Kosmetik di Gianyar Ditertibkan

Keberadaan sentra UMKM ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional. Ia menjelaskan Sentra Sukla Satyagraha belum memiliki izin dan telah 2 kali diberikan teguran oleh Satpol PP. Pertama pada 1 Maret dan kedua pada 8 Maret.

“Ini ditutup karena belum memiliki perizinan, ini sudah beroperasi kurang lebih selama 2 tahun dalam masa pandemi,” ucapnya.

Baca juga:  Tiga Zona Merah Sumbang 77 Persen dari Tambahan Kasus COVID-19 Hari Ini

Pemerintah Daerah sudah mengarahkan pengelola usaha sentra UMKM ini mengurus perizinan. “Kita sudah berikan informasi dan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar, tetapi sampai saat ini pihak pengelola belum ada datang kembali,” tegas Dewa Alit.

Lebih lanjut dikatakannya, Dinas Perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar. “Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sejak 8 Februari, Pasar Rakyat Gianyar telah dibuka dan Pemda telah melakukan sosialisasi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasilitas umum (fasum). Terlebih bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, termasuk pelaku UMKM di Sukla Satyagraha untuk berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung ataupun pasar desa lainnya, baik di Pasar Desa Abianbase, Bitra ataupun Pasar Desa Beng.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Minta Data Penduduk Nonpermanen

“Pedagang yang belum punya tempat silakan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semabaung. Ini termasuk Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN