Kabel semrawut terlihat di salah satu jalan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemasangan kabel yang melintang di sejumlah jalan di Denpasar diprotes langsung Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, S. H., Kamis (24/3). Alasannya selain merusak estetika juga banyak menghambat kegiatan adat krama Bali.

Kabel dipasang melintang di jalan dengan ketinggian rendah yakni tiga meter dari permukaan jalan. Hal Ini menghambat ketika umat Hindu menggelar upacara, seperti ngaben dan memukur.

Hal itu disaksikan langsung I Gusti Ngurah Gede ketika upacara palebon keluarga Puri Ageng Pemayun Kesiman, Rabu. Bade jenazah sampai terpotong dan jatuh akibat kabel yang melintang terlalu rendah di Jl. Waribang menuju Setra Ganda Mayu Kesiman.

Baca juga:  Tiga Ribu Sapi Diasuransikan, Klaimnya Tergolong Rendah

Pihak puri sudah berupaya menghubungi pihak yang memiliki kabel namun kesulitan mencari identitasnya. “Mestinya di tiap tiang diberi informasi nomor telepon yang bisa dihubungi ketika warga mengeluh atau memerlukan bantuan,” ujarnya.

Menurut tokoh masyarakat Kesiman tersebut kondisi ini akan terus berlanjut jika tak ada perbaikan dan pengawasan dan sanksi oleh pihak yang berwenang. “Saya minta dinas yang mengeluarkan izin melakukan evaluasi,” tegasnya.

Baca juga:  Kabel Semrawut di Kuta Rusak Estetika dan Ganggu Pengguna Jalan

Diakuinya, di Denpasar sebagian krama Bali masih menggunakan bade dan wadah untuk upacara pengabenan dan palebon, termasuk di Kesiman. Untuk membawanya dengan cara diusung oleh warga, tidak menggunakan kereta beroda.

Kedua, menurut I Gusti Ngurah Gede pemasangan kabel tak mengutamakan estetika. Dibiarkan semrawut dan menekan bangunan warga.

Selain itu kabel yang sudah tak digunakan dibiarkan berserakan “Saya minta Dinas PUPR lebih ketat mengawasi masalah ini jika perlu kasi sanksi bagi provider yang melanggar,” tegasnya.

Budayawan dan pengamat tata ruang dari Unwar, Dr. A. A. Gede Raka, M. Si., sepakat pemasangan kabel yang semrawut merusak wajah kota. Kondisi ini dinilainya bukan hanya Denpasar, juga dialami daerah lain seperti Gianyar, Klungkung, dan lainnya.

Baca juga:  Merusak Wajah Kota, Kabel Semrawut Disoroti Warga

Bagi dia kuncinya ada pada pengawasan lembaga pemberi izin. Jika memang ditemukan pelanggaran estetika dan secara teknis izinnya bisa dicabut. “Ini jangan dianggap kecil namun besar sekali artinya bagi kelancaran adat di Bali,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, A.A. Ngurah Bagus Airawata belum berhasil dikonfirmasi. (Sueca/balipost)

BAGIKAN