Barang bukti sabu seberat 1,196 ton hasil pengungkapan polisi dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (BP/Ant)

BANDUNG, BALIPOST.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 1,196 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari pengungkapan tersebut telah menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika.

Kapolri menjelaskan bahwa jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang. “Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata Listyo di Pusat Pendidikan Intelejen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (24/3).

Baca juga:  Transmisi Lokal COVID-19 Bertambah Lagi

Selain itu, lanjutnya, sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, kata dia, satu gramnya dijual dengan harga Rp1,2 juta. “Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan dan berikan hukuman maksimal,” kata Listyo.

Dari pengungkapan itu, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersangka itu, kata dia, berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.

Baca juga:  KASN Terima Ribuan Pengaduan Netralitas ASN

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu di pantai yang berada di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB.

Sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat. (kmb/balipost)

BAGIKAN