DENPASAR, BALIPOST.com – KPK menggelar kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 di Tabanan, Kamis (24/3). Dalam gelar kasus yang disiarkan secara langsung lewat kanal YouTube KPK, Ni Putu Eka Wiryastuti ditetapkan tersangka dan ditahan.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan tersangka kasus korupsi DID 2018 di Tabanan. Lili mengatakan para tersangka sudah ditahan.
Penetapan ini, lanjutnya, sudah berdasarkan fakta persidangan terdakwa Yaya Purnomo dan penyelidikan pada Oktober 2021. “Ini merupakan pengembangan karena KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” katanya.
Dikatakan KPK menetapkan NPEW yang merupakan Bupati Tabanan pada periode 2010-2015 dan 2016-2021. Kemudian, IDNW adalah seorang dosen, RS adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Dirjen Perimbangan Keuangan Tahun 2017.
Sebelumnya beredar surat yang isinya penetapan tersangka atas kasus ini. Terdapat tiga orang, yakni Ni Putu Eka Wiryastuti yang merupakan Bupati Tabanan dua periode, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang merupakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, dan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II di Kementerian Keuangan.
Surat yang ditandatangani Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk itu ditujukan ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar. Surat tersebut untuk meminta informasi perizinan atas nama tersangka, keluarga, dan pihak terkait lainnya yang nama-namanya sudah dilampirkan.
Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan sepupu dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Selama Eka menjabat, Wiratmaja menjadi staf khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021. (Diah Dewi/balipost)