Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 15/2022, yang diumumkan Rabu (23/3), Kemenhub mengeluarkan SE terbaru terkait pelaksanaan perjalanan internasional lewat udara. SE diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dengan Nomor 33/2022 yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di masa pandemi COVID-19.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, Kamis (24/3) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kasus Baru Hampir 200 Orang! Kumulatif Warga Terpapar COVID-19 di Bali Lampaui 49 Ribu Orang

Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. “Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam,” ujarnya.

Baca juga:  Belum Optimal, Presiden Instruksikan Percepatan Serapan Stimulus Penanganan COVID-19

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan. Baik itu menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” katanya.

Bandara internasional yang menjadi titik masuk ke wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (kmb/balipost)

Baca juga:  Dari Pembunuhan Anggota Ormas hingga 18 Hari Berturut-turut Tambah Warga Meninggal
BAGIKAN