GIANYAR, BALIPOST.com – John Winkel pada Jumat (25/3) sekitar pukul 10.00 WITA didampingi oleh Penasehat Hukumnya Wayan “Gendo” Suardana, SH., datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Pria yang diputus bersalah dalam kasus penggelapan di PT. Mitra Prodin itu menyerahkan diri.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH. MH., mengatakan penyerahan diri terdakwa merupakan tindak lanjut dari pemanggilan secara patut sebanyak 2 kali oleh JPU Kejari Gianyar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 73K/Pid/2022 tanggal 09 Februari 2022 untuk dilakukan eksekusi badan. Dalam amar Putusan Mahkamah Agung tersebut terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian PT. Mitra Prodin sebesar Rp 3.183.085.527 dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print 700/N.1.15/Eoh.3/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 melaksanakan eksekusi badan terhadap Winkel selanjutnya dengan cara memasukkan dan menyerahkan terdakwa ke Rutan kelas II B Gianyar untuk menjalani pidana selama 1 tahun 4 bulan.
Sebelum diserahkan ke Rutan Kelas II B Gianyar, Winkel menjalani tes antigen di Sanjiwani Gianyar dengan hasil negatif COVID-19.
Pada pukul 12.15 WITA, JPU membawa terdakwa ke Rutan Kelas II B Gianyar dengan didampingi oleh Kasi Pidum, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi serta staf Intel Kejari Gianyar.
Sebelumnya, John Winkel divonis bersalah dengan pidana penjara 14 bulan di Pengadilan Negeri Gianyar pada 16 Agustus 2021. Namun putusan Hakim Banding di Pengadilan Tinggi Denpasar telah memutuskan sebaliknya, yakni John Winkle dinyatakan bebas murni, sehingga segala hak, martabat dan kedudukan wajib dipulihkan dan dikeluarkan dari rutan.
Akhirnya pada Rabu 13 Oktober 2021 malam, John Winkel telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar. Namun, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan hasil putusan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan pasal 374 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 73K/Pid/2022 tanggal 09 Februari 2022. (Wirnaya/balipost)