Polisi menunjukkan sepeda motor yang disita karena pengendaranya melakukan pelanggaran. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jalanan di Kabupaten Bangli belakangan marak ditemui kendaraan tanpa pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) bebas lalu-lalang. Kendaraan yang melanggar aturan berlalu lintas ini, terutama marak ditemukan di jalur Kintamani.

Hal ini mendapat atensi dari jajaran Satuan Lalulintas Polres Bangli dengan menindak tegas semua pemotor yang melakukan pelanggaran. Selain meresahkan, kendaraan tanpa terpasangnya nopol tersebut juga membahayakan dan memancing timbulnya aksi kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Demikian ditegaskan Kasatlantas Polres Bangli, AKP I Ketut Suandi, Jumat (25/3).

Baca juga:  KPK Selidiki Pengambilan Keputusan Divestasi Newmont, Diduga Libatkan TGB

Dikatakannya, sejak Januari hingga menjelang akhir Maret 2022 ini, pihaknya telah menindak 521 pelanggaran. Lokasi daerah rawan pelanggaran tersebar di semua kawasan.

Mayoritas …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN