MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Kejati Bali, Jumat (25/3) melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh, Badung. Sebanyak 10 penyidik dikerahkan mencari dokumen dan bukti pendukung lainnya terkait dugaan korupsi dana LPD yang nilainya sekitar Rp 130 miliar.
“Ya, Jumat 25 Maret 2022, 10 orang penyidik yang dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Agus Eko Purnomo, mendatangi Kantor LPD Desa Adat Sangeh untuk melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA,” tandas Kasipenkum Luga Harlianto.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sebanyak tiga boks yang selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali. Pada saat dilakukan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan penggeledahan.
Sedangkan dari Pihak LPD Desa Adat Sangeh yang hadir menyaksikan penggeledahan yaitu Sekretaris, Bendahara, Kabag Kredit dan Pegawai LPD Bagian Tabungan. Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
“Semua dokumen terkait keuangan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik. Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” tandas Luga.
Penyidikan LPD ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung. Setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir bulan Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung.
Ada nasabah di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. “Sehingga barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” tambah Luga.
Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai seratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Desa Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.
“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektifitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung. Pengambilalihan ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung – 039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” tegasnya.
Pada saat diserahkan, Penyidik Kejari Badung belum melaksanakan pemeriksaan saksi sehingga Penyidik Kejari Badung hanya menyerahkan Berkas Hasil Penyelidikan ke Kejati Bali. Perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan basabah serta telah meminta keterangan satu orang ahli.
Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik. “Dalam waktu kurang dari dua Minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” lanjut Luga. (Miasa/balipost)