Suasana di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) naik signifikan pascabebas karantina diterapkan. Kenaikan kedatangan PPLN juga dicatat terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).

Menurut Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, dikutip dari Kantor Berita Antara, berdasarkan data Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, total PPLN yang masuk ke Bali sejak 13 hingga 24 Maret yakni 7.317 orang. Ia melanjutkan puncak kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai yaitu pada 19 Maret 2022 dengan jumlah 1.060 orang.

Baca juga:  Realisasi Pendapatan Badung Masih di Bawah 30 Persen, Bupati Optimis Capai Target

Sementara, jumlah kedatangan PPLN di Bandara Soeta pada 25 Maret 2022 tercatat sebanyak 2.470 orang asing telah melewati pemeriksaan keimigrasian. “Selain di Bali, kami juga mulai melihat adanya tren peningkatan kedatangan PPLN ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah pemberlakuan bebas karantina,” katanya, Sabtu (26/3).

Ia mengatakan pada awalnya kebijakan bebas karantina diujicobakan bagi turis asing yang masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2022. Setelah itu, kedatangan orang asing khususnya di Bali mengalami peningkatan.

Baca juga:  Tindak Lanjuti SE PPDN Terbaru, Bandara Ngurah Rai akan Lakukan Ini

Dalam kurun waktu yang sama tercatat 3.611 penerbitan VOA khusus wisata di Bali atau setengah dari total kedatangan. Selain Warga Negara Indonesia (WNI), PPLN didominasi oleh Warga Negara Australia yang kedatangannya lebih dari 200 orang per hari.

Achmad mengatakan kemudahan yang diberikan terhadap orang asing yang hendak masuk ke Indonesia, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, diterapkan berdasarkan hasil evaluasi uji coba penerapan kebijakan.

Baca juga:  Sejak 5 Februari, Seratusan WNA Ditolak Masuk Bali

“Kami berharap seluruh upaya ini dapat mendorong pulihnya perekonomian dan industri pariwisata nasional,” ujarnya.

Secara umum, mengacu pada Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2022, PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua dan ketiga dipersilakan melanjutkan perjalanan apabila tes RT PCR negatif. Sementara, jika PPLN belum menerima vaksinasi atau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menjalani karantina selama 5×24 jam. (kmb/balipost)

BAGIKAN