Ketut Sumedana. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arahan Presiden RI, Joko Widodo, soal importir, ditindaklanjuti oleh pimpinan lembaga negara. Salah satunya adalah penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam rilisnya yang diterima Bali Post, Minggu (27/3) mengatakan, terkait perintah Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam rangka mengamankan produk dalam negeri, pihaknya akan melakukan beberapa langkah. Salah satunya menurunkan intelijen dalam hal kegiatan intelijen yustisial. “Ini bukan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor di masa yang akan datang untuk lebih tepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri,” ucap Sumedana.

Baca juga:  Ini, Empat Dokumen Wajib dalam Pendaftaran Calon Pilkada

Mantan Wakajati Bali itu menambahkan, pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan negara industri maju seperti Tiongkok, Amerika dan Korea, dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam negeri. Sehingga masih dibutuhkan impor barang. “Importir baik, yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” sebutnya.

Namun faktanya, kata mantan jaksa KPK itu, masih banyak importir di lapangan menyalahgunakan ijin impor sebagaimana kasus yang sudah ditangani kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya dan barang-barang lain yang masih dalam pemantauan. Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara karena permainan harga komoditas tertentu.

Baca juga:  Pj Gubernur Bali Minta Penindakan WNA Berulah Tak Setengah-setengah

“Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat/daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat,” tegas Ketut Sumedana.

Namun, jika jika ada pelanggaran inportir, dengan menggabdeng instabsi lain, maka akan untuk melakukan penindakan jika ada kecurangan dalam penyelenggaraan impor di Indonesia. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Istana Presiden di IKN Rampung Juli 2024
BAGIKAN