MANGUPURA, BALIPOST.com – Kredit fiktif di lembaga keuangan terus dibongkar kejaksaan. Setelah di salah satu bank plat merah ditemukan adanya 148 kredit fiktif, giliran di LPD Sangeh ditemukan seratusan kredit fiktif.
Hal itu diketahui salah satunya setelah tim penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh. “Ya, menurut informasi penyidik ditemukan adanya 149 kredit fiktif di LPD Adat Sangeh,” jelas Kasipenkun Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (27/3).
Informasi lain yang didapat, bahwa itu adalah baru awal yang ditemukan karena saat ini tim masih sedang memilah barang bukti yang diamankan kejaksaan. Sehingga kemungkinan bertambah, masih berpeluang. Yang jelas, saat ini baru 149 kredit fiktif hingga menimbulkan kerugian puluhan miliar.
Ditanya soal barang sitaan tiga box dari hasil penggeledahan, Luga Harlianto mengatakan hingga saat ini penyidik masih memilahnya. “Masih kita pilah. Nanti kalau ada bukti terkait, kita akan lakukan penyitaan. Saat ini belum karena masih dipilah,” jelasnya kembali.
Sebagaimana diketahui, dalam dugaan penyimpangan di LPD Adat Sangeh, diduga terjadi kerugian hingga Rp 130 miliar. Jaksa sudah melalukan penggeledahan di LPD tersebut.
Penyidikan LPD ini merupakan penyidikan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Penyidik Kejari Badung di mana setelah memperhatikan hasil pemaparan Penyidik Kejari Badung pada akhir Februari 2022 ditemukan bahwa nasabah dari LPD Adat Sangeh bukan hanya berdomisili di Kabupaten Badung.
Namun di beberapa kabupaten di Provinsi Bali. “Sehingga barang bukti yang akan disita juga berada di berbagai wilayah di Provinsi Bali,” tambah Luga.
Selain terkait saksi dan barang bukti, jumlah kerugian yang diduga mencapai ratusan miliar juga menjadi dasar perlunya dilakukan penguatan penyidikan LPD Desa Adat Sangeh. Mencermati kompleksitas penyidikan LPD Adat Sangeh sehingga pada tanggal 15 Maret 2022, Penyidik Kejari Badung telah menyerahkan Penyidikan ke Kejati Bali.
“Bapak Kajati Bali ingin penyidikan LPD Adat Sangeh diselesaikan secara cepat sehingga untuk efektivitas pelaksanaan penyidikan dipandang perlu mengambil alih penyidikan dari Kejari Badung,” ujarnya.
Perkembangan penyidikan hingga saat ini, penyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh yang terdiri dari Jaksa Kejati Bali dan Kejari Badung telah meminta keterangan dari 19 orang saksi yang terdiri dari Pengurus LPD dan basabah serta telah meminta keterangan satu orang ahli. Jumlah kerugian negara berdasarkan berkas hasil penyelidikan di Kejari Badung sejumlah lebih dari 130 miliar yang nantinya akan dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Dalam waktu kurang dari dua minggu terhitung sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, perkembangan penyidikan menunjukkan trend positif. “Sebagaimana harapan Bapak Kajati yaitu untuk dilaksanakan secara cepat dan efektif, sehingga status penyidikan umum dapat segera ditingkatkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka,” lanjut Luga. (Miasa/balipost)