Made 'Marsel' Tirta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.xom – Pebiliar Made ‘Marsel’ Tirta yang mengajukan usulan mutasi dari Gianyar ke Denpasar, resmi dikabulkan. Hanya, tuntutan Gianyar yang mengajukan uang kompensasi Rp 300 juta, tidak dikabulkan.

Mantan Bidang Hukum dan Etika KONI Bali Fredrik Billy, di Denpasar, Minggu (27/3), menuturkan, tercatat lima atlet yang mengajukan mutasi, menjelang pelaksanaan Porprov Bali XV/2022. “Mereka yang mengajukan pindah daerah ini, batas akhirnya Desember 2021 lalu,” ujar Billy.

Baca juga:  Seluruh Bali Berlakukan PPKM Level 4, Gubernur Koster Ungkap Alasan Kebijakannya

Di antara lima atlet yang mengajukan mutasi, tercatat empat atlet Denpasar yang berniat jengkang. Ia menyebutkan, pelari asal Denpasar Dewi Ayu Agung Kurniayanti berniat hijrah Badung. Permohonan Dewi Ayu Agung dikabulkan, hanya untuk Porprov Bali XV/2022, atlet bersangkutan tidak turun, dan baru kembali berlaga membela Badung, baru diizinkan pada Porprov Bali XVI/2024.

Selain itu, atlet panjat tebing DenpasarJulianto Prasetyawan juga berniat menyeberang ke Badung. Akan tetapi, putusannya dikembalikam kepada Pengprov FPTI yang diketuai Putu Yudi Atmika. Alhasil, permohonan Julianto dikabulkan, dan statusnya kini resmi milik Badung.

Baca juga:  17 Pebiliar Putri Marakkan Piala Kartini

Untuk cabor gateball, tercatat dua atlet Denpasar yang mengajukan mutasi ke Gianyar. Keduanya adalah Saulus Paulus Kamelius Dance, dan I Gede Agus Tublastina. Perkara mutasi kedua atler gateball, juga diserahkan kepada Ketua Pengprov Pergatsi IGN Adnyana. Hasilnya, diputuskan permohonan Saulus Paulus dan Gede Agus ditolak, sehingga mereka masih milik Denpasar. (Daniel Fajry/balipost)

BAGIKAN