JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Legislatif (Baleg) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali menjadi Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Hal ini disetujui dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Provinsi Bali, Senin (28/3).

“Baru selesai Badan Legislatif melakukan Pleno tentang RUU Provinsi Bali, dan Baleg menyetujui RUU Propinsi Bali jadi usul inisiatif DPR. Selanjutnya akan ada paripurna untuk memutuskan RUU Provinsi ini jadi inisiatif DPR, yang kemudian akan dibahas oleh komisi terkait,” ujar anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta, SH., Senin (28/3).

Politisi PDI Perjuangan asal Gianyar, Bali ini, mengatakan Baleg telah membahas RUU Propinsi Bali secara maraton dari 27 Januari 2022 sampai 28 Maret 2022 dalam dua kali masa persidangan. “Saya bersama Ketut Kariyasa yang duduk menjadi Panja RUU Provinsi Bali menyampaikan apresiasi positif kepada Gubenur Bali Wayan Koster atas upaya dan komunikasi yang efektif telah dilakukan selama pembahasan RUU Provinsi Bali di Badan Legislatif. Mohon dukungan dan doa masyarakat Bali agar RUU ini bisa cepat diputuskan dan substansinnya memenuhi harapan masyarakat Bali,” kata Nyoman Parta.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Penghargaan Lomba Desain Kemasan Arak Bali

Dalam Rapat Pleno tersebut, Nyoman Parta yang membacakan Pendapat Mini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI atas RUU Provinsi Bali, mengatakan di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang. Maka dari itu, perlunya penataan dasar hukum yang baru terhadap pembentukan Provinsi Bali, dengan didasari UUD NKRI Tahun 1945 yang merupakan sumber hukum tertinggi dan bersifat fundamental karena merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Undang-Undang yang mengatur tentang dasar hukum pembentukan Provinsi Bali masih disatukan bersama-sama dengan Provinsi lainnya. Artinya, belum ada Undang-Undang yang mengatur provinsi tersebut secara sendiri-sendiri. Undang-Undang pembentukan provinsi ini juga telah berlaku sangat lama, sedangkan dalam kurun waktu berlakuannya hingga saat ini, dasar hukum Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan sebagai landasan pengaturannya telah mengalami empat kali Amandemen, terutama ketentuan pasal mengenai bentuk pemerintahan dan mengenai pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Baca juga:  Gubernur Koster Terima Penghargaan Gubernur Terbaik dari Infobank Media Group

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka diperlukan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali. Berkaitan dengan RUU Provinsi Bali tersebut, Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan. Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, materi muatan dalam rancangan undang-undang tentang Provinsi Bali seyogyanya tetap dalam koridor implementasi pada pasal 18 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan mengacu pada materi muatan undang-undang Provinsi lainnya yang telah dibahas dalam rapat-rapat sebelumnya.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, RUU Provinsi Bali secara yuridis formal merupakan koreksi sekaligus penyempurnaan dari sejumlah dasar hukum pembentukannya, untuk diselaraskan dengan jiwa dan semangat UUD NRI Tahun 1945. Demikian halnya terhadap kedudukan hukum Provinsi Bali, melalui rancangan undang-undang Provinsi Bali dipandang dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi Provinsi Bali, sekaligus menjadi kebanggaan masyarakat daerah setempat dalam mengembangkan provinsinya.

Baca juga:  Perjuangkan RUU Provinsi Bali, Gubernur Koster Panen Dukungan

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Provinsi Bali yang tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) sehingga tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hanya mengandalkan pariwisata sebagai pendapatan daerah perlu diberikan wewenang untuk memungut retribusi dan kontribusi pariwisata untuk mengembangkan pariwisata dan pelestarian lingkungan alam Provinsi Bali serta memberikan jawaban terhadap penyelesaian masalah ketimpangan ekstrim pembangunan yang terjadi antara Bali Selatan dan Bali Utara. Selain itu, pariwisata Provinsi Bali yang berlatarkan budaya harus dibantu oleh pemerintah pusat dengan memberikan pendanaan pemajuan kebudayaan sesuai dengan Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayan.

“Berkaitan dengan hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali, maka Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan sikap menyetuji, Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali untuk dapat disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI,” pungkasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN