Petugas menggiring tersangka kasus korupsi LPD Belumbang ke dalam mobil, Senin (28/3/2022). (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada LPD, Senin (28/3). Kali ini yang dibidik adalah LPD Belumbang, di Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan.

Kedua oknum mantan pengurus ini adalah IKBA, mantan ketua LPD Belumbang dan NNW selaku mantan Bendahara. Keduanya dititip di Rutan Polres Tabanan selama 20 hari ke depan.

Penangkapan terhadap dua orang mantan pengurus LPD Belumbang ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terpidana I Wayan Sunarta atau mantan sekretaris LPD Belumbang dan sudah incraht. Kepala Seksi Intelijen yang juga Humas Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata didampingi Kasi Pidsus IB Widnyana mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan langkah penyidik untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Baca juga:  Selain Gubernur Sulsel, Pejabat Pemprov dan Pihak Swasta Juga Ditangkap KPK

Berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diperoleh fakta bahwa akibat dari perbuatan terpidana I Wayan Sunarta selaku mantan Sekretaris LPD Desa Adat Belumbang bersama-sama dengan KBA selaku mantan ketua LPD Desa Adat Belumbang serta saksi NNW selaku mantan Bendahara telah mengelola dan mempergunakan dana/keuangan Lembaga Perkeraditan Desa (LPD) Desa Pekraman Belumbang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 1,1 miliar.  “Kedua tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan dititip di Rutan Polres Tabanan,” bebernya.

Baca juga:  Desa Adat Belumbang Ikut Jaga Potensi Desa

Kasi Pidsus IB Widnyana menambahkan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik untuk bisa merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya bisa diserahkan pada penuntut umum. “Alasan penahanan tentunya berpijak pada ketentuan pasal 21 KUHP dimana ada ketentuan alasan subjektif dan objektif, dalam artian ketika subjektifnya melihat pasal yang disangkakan dalam perkara ini ancaman diatas 5 tahun , penyidik dapat melakukan penahanan begitu juga secara subjektif agar tidak mngulangi tindak pidana menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” terangnya.

Baca juga:  Kemenkumham Undang Kepala BNNP Sebagai Narasumber

Sebelumnya, IKBA telah mengembalikan sekitar Rp 418 juta dan NNW sekitar Rp 210 juta. “Lebih detail dan jelasnya akan diuraikan nanti di persidangan termasuk uang tersebut sebelumnya dipergunakan untuk apa saja,” jelasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi terhadap LPD Desa Adat Belumbang ini merupakan penggelapan dana dari 2003-2017. Awalnya banyak nasabah yang tidak bisa menarik tabungan maupun deposito mereka.

Kemudian kasus pun kembali mencuat di 2018. Ti penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana di Desa Adat Belumbang. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN