DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak penerapan sidak masker di Denpasar per 7 September 2020 hingga 1,5 tahun digelar, sudah sepuluh ribuan pelanggar terjaring. Terlebih, penertiban pengguna masker dan protokol kesehatan masih tetap berlanjut hingga kini.
Berdasarkan data Satpol PP jumlah yang melakukan pelanggaran sebanyak 10.020 orang. Sebanyak 3.128 orang dikenai denda dan 6.892 pelanggar dibina.
Adapun jumlah total uang denda yang terkumpul sejak 7 September 2020 senilai Rp 312.800.000. Bila dirinci per tahun, di 2022 sejak Januari hingga Selasa (29/3), pelanggar terjaring sebanyak 1.307 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.196 pelanggar dibina, sedangkan 112 orang didenda. Artinya, Denpasar mengumpulkan sebesar Rp 11.200.000 dari pelanggar protokol kesehatan.
Sementara itu, untuk 2021, terjaring sebanyak 6.828 pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 4.650 dibina dan 1.667 didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Untuk 2020 sebanyak 1.885 orang terjaring. Sebanyak 806 pelanggar dikenai denda dan sebanyak 1.046 orang diberikan sanksi pembinaan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif COVID-19 di Kota Denpasar. Denda yang terkumpul dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. “Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan COVID-19,” katanya.
Sudarsana mengatakan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan, mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi. Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum. (Asmara Putera/balipost)