narkoba
Ilustrasi

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sektor pariwisata Bali mulai bergairah sejak adanya kelonggaran dari pemerintah pusat. Hanya saja pertumbuhan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja ini belum mampu menyerap tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan akibat Pandemi COVID-19.

Terbukti, kasus hubungan industrial masih terus terjadi, bahkan cenderung meningkat. Di antaranya perselisihan hak, kepentingan, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, Made Gunartha belum lama ini mengatakan, sebelum pandemi pihaknya menangani puluhan kasus hubungan industrial per tahun. Di masa pandemi terjadi peningkatan luar biasa. “Pada masa pandemi persentase kasus naik bisa 60-70 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Dengar Vonis Hakim, Terdakwa Arisan Online Tertunduk Lesu

Tahun 2021, terang Made Gunartha, pihaknya memediasi 54 kasus. Tentang perselisihan hak sebanyak 27 kasus, perselisihan kepentingan 4 kasus, dan perselisihan PHK 23 kasus.

Untuk 2022, pihaknya lebih sering menangani mediasi. Selama 2 bulan dari Januari-Februari sudah ada 13 kasus yang mengajukan mediasi dengan jenis perselisihan hak 12 kasus dan perselisihan PHK 1 kasus.

“Masyarakat banyak tidak melek hukum. Contohnya ada pekerja dalam kondisi saat ini disuruh berhenti oleh perusahaan, dia menurut dan tidak menuntut apa-apa. Ini kan sudah. Kalau ada masalah seperti PHK dan rasanya belum terima alasannya bisa dipersoalkan dan melapor ke kami,” jelasnya.

Baca juga:  Omicron Masuk Jepang, Sehari Setelah Perbatasan Internasional Ditutup

Dikatakan, para pekerja yang mengalami hubungan industrial sejatinya dapat melaporkan ke Disperinaker yang nanti untuk dilakukan mediasi. Hingga Februari 2022 jumlah karyawan yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Badung mencapai 42.409 orang.

Di sisi lain, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Badung pada Agustus 2021 tercatat sebesar 6,93 persen. Sementara pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 justru ada penambahan.

Baca juga:  KCIC Mulai Lakukan Pengiriman Proyek Kereta Cepat

Pada Agustus 2021, jumlah pekerja di-PHK tercatat sebanyak 1.288 orang. Sedangkan hingga 22 Februari 2022, jumlah pekerja yang di-PHK mencapai 1.755 orang. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN