Tersangka diamankan di Polres Bangli. (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Belum sempat memakai sabu-sabu yang baru saja dibelinya di wilayah Klungkung, I Putu Artana (34), pria asal Karangasem, keburu dibekuk polisi. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli ketika berhenti di pinggir jalan raya wilayah Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang, Tembuku. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,26 gram.

Kasatresnarkoba Polres Bangli AKP I Gusti Made Dharma Sudhira Selasa (29/3) mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/3) lalu sekitar pukul 19.50 WITA. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di seputaran jalan raya wilayah Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang, ada seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Dari informasi tersebut, ia memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. “Pada hari Sabtu 19 Maret 2022 saat tim melakukan penyelidikan melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor warna merah hitam berhenti di pinggir jalan Banjar Bangkiangsidem, Desa Bangbang. Kemudian tim memberhentikan dan mengintrogasinya yang mengaku bernama I Putu Artana alias Putu Bintit,” terang Sudhira.

Baca juga:  BPR Lestari Inisiasi Gugatan di MK, Kini BPR Sah dan Legal Ikut Lelang

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan potongan pipet yang dibalut dengan potongan lakban warna hitam pada saku kiri jaketnya. Pada potongan pipet itu didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. “Setelah diinterogasi lebih lanjut ternyata tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dan membenarkan barang tersebut adalah sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Truk Pengangkut Barang Terbalik di Gitgit

Menurut pengakuannya, kata Sudhira, tersangka ke Bangli hendak memakai sabu-sabu bareng dengan seseorang bernama Yudi yang sempat dikenalnya di warung tuak di wilayah karangasem. Orang yang dikenalnya itu mengaku dari Bangli.

Sementara sabu-sabu yang dibawanya didapat dengan cara memesan via telepon kepada seseorang bernama Ajik yang mengaku berasal dari Klungkung. “Tetapi tersangka mengaku tidak mengetahui alamat serta rumahnya,” ungkap Sudhira.

Tersangka memesan seharga Rp 400 ribu, dan setelah barang ready orang yang disebut bernama Ajik tersebut menghubunginya dan menyuruhnya menunggu di dekat jalan utara kuburan desa Selat Klungkung. “Tersangka kemudian menunggu di tempat yang dijanjikan. Setelah beberapa saat datang seseorang dengan mengendarai motor pakai helm pakai masker, yang dia tidak kenal dan langsung memberikan sesuatu dengan tangan kiri, dan langsung pergi,” jelasnya.

Baca juga:  Satu Penipu Jero Mangku Ditangkap, Satu Lagi Masih Diburu

Apes bagi tersangka saat hendak memakai barang terlarang tersebut di Bangli, ia ditangkap polisi. Atas perbuatannya tersangka dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN