NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pencurian yang sempat kabur dari sel, Gilang Andrianto, akhirnya divonis penjara lagi pada Selasa (29/3). Ini merupakan vonis berlapis bagi residivis pencurian, setelah sebelumnya juga divonis kasus pencurian di tiga tempat berbeda dan divonis tiga tahun penjara pada Kamis (17/2) lalu.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan Ketua majelis hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, terdakwa divonis bersalah terkait kasus pencurian sepeda motor saat terdakwa kabur dari sel Polres Jembrana. Saat melakukan aksinya itu, terdakwa sedang menjalani proses hukum dan menjadi tahanan polres Jembrana.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan ke-5 KUHP dan divonis pidana penjara selama 2 tahun. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana menyatakan menerima putusan ini. Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono membenarkan menerima putusan, dikarenakan sudah sesuai dengan tuntutan. “Kami menerima, sudah sesuai tuntutan kami,” kata Delfi.
Motor yang dicuri terdakwa dalam perkara ini digunakan untuk kabur dari Negara ke wilayah Denpasar, Tabanan dan akhirnya diamankan di Klungkung.
Di perkara pencurian sebelumnya, terdakwa divonis 3 tahun penjara setelah terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5, KUHP junto pasal 65 ayat 1. Vonis ini terkait kasus pencurian yang dilakukan Gilang di tiga lokasi berbeda dengan modus membobol pintu gedung.
Di antaranya di Kantor Sekretariat Pramuka Kabupaten Jembrana dan SMAN 1 Pekutatan. Dengan dua putusan itu, terdakwa total menjalani 5 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)