Ir. Dharma Gusti Putra Agung Kresna. (BP/Istimewa)

Oleh Agung Kresna

Daya Tarik Wisata (DTW) pantai Bali yang menawarkan keindahan dan eksotisme, sering menjadi unggulan para pemilik akomodasi penginapan yang ditawarkan kepada wisatawan. Akibatnya sering terjadi akuisisi oleh pemilik properti, dengan melakukan pengusiran terhadap orang yang bukan tamu hotel saat menikmati pantai di depan hotel.

Sementara bagi krama Bali, kawasan pantai sering menjadi area melasti maupun tempat bersandarnya
para nelayan tradisional warga setempat. Sehingga terasa janggal jika krama Bali yang tidak menjadi tamu hotel, dilarang melintas/memanfaatkan pantai yang ada di halaman hotel.

Kawasan pantai memang memiliki nilai ekologi dan sosial. Urban sprawl (rebakan urban) memang banyak terjadi di berbagai DTW pantai Bali.

Rebakan urban umumnya terjadi akibat penentu kebijakan terlambat melakukan antisipasi terhadap pertumbuhan suatu kawasan yang tumbuh cepat akibat adanya potensi ekonomi yang terjadi di kawasan tersebut.

Baca juga:  Desa Belimbing, Permata Hijau Yang Belum Terasah

Sehingga acapkali DTW pantai Bali dikooptasi oleh para pemilik tanah di kawasan pesisir pantai, hingga berubah fungsi menjadi area privat. Banyak pengelola
akomodasi pariwisata di DTW pantai Bali (hotel, restoran, watersport, dll.) yang menjadikan pesisir pantai di area akomodasi mereka menjadi area privat.

Kondisi ini tentu tidak sehat bagi tata ruang DTW pantai Bali. Kawasan pantai sebaiknya memiliki restraint belt (sabuk pembatas) yang dapat berwujud pedestrian path (jalur pejalan kaki), maupun jalan
raya; yang menyusur sepanjang pantai.

Atau dapat juga berupa playground. Cara ini cukup sukses diterapkan di DTW Pantai Losari, Makassar.
Sebenarnya sudah ada peraturan garis sempadan pantai, sebagaimana sempadan jalan maupun sempadan sungai.

Baca juga:  Disparbud Jembrana Spraying Disinfektan di Objek Wisata  

Garis sempadan ini merupakan garis batas area yang memang tidak diizinkan untuk digunakan sebagai area terbangun/privat. Hakikatnya laut itu bagai
jalan besar yang terletak di depan bangunan. Area
sempadan merupakan kawasan publik.

Sempadan pantai minimal adalah 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Hal ini diatur
dalam PerPres RI Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Sempadan Pantai sebagai penjabaran UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (yang telah diubah den￾gan UU No. 1 Tahun 2014).

Rencana pemerintah Kabupaten Badung yang akan melakukan penataan ruang DTW pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) tentu merupakan angin segar bagi upaya membenahi tata ruang DTW pantai Bali. Selama ini DTW pantai Samigita berkembang secara alami membentuk rebakan urban, tanpa sentuhan perencanaan yang optimal.

Baca juga:  Menyoal Jargon Bahasa dalam Medsos

Masterplan DTW pantai Samigita yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini akan mencakup tata ruang DTW Pantai Seminyak sepanjang 0,97 kilometer, Pantai Legian sepanjang
1,7 kilometer, dan Pantai Kuta 4 kilometer, Berbagai fasilitas publik dari bangsal nelayan hingga jalur trem akan melengkapi DTW pantai ini.

Area sempadan pantai selain merupakan alokasi ruang untuk akses publik melewati pantai; juga menjadi area titik kritis dalam upaya menjaga keseimbangan kawasan alam dengan kawasan lingkungan buatan sebagai area terbangun. Kawasan pantai adalah area publik yang berfungsi sebagai
ruang penyangga ekologis dan sosial bagi wilayah laut.

Penulis, Arsitek, Senior Researcher pada Centre of Culture & Urban Studies (CoCUS) Bali, tinggal di Denpasar

BAGIKAN