Ilustrasi. (BP/Dokumen Denpost.id)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan paksa terhadap anak kandung terjadi di Buleleng. Korban yang berusia 15 tahun, disetubuhi secara paksa oleh ayah kandungnya, DPB (45).

Peristiwanya terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 WITA di salah satu rumah yang ada di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng. Kejadian tersebut berawal saat korban sedang tidur di kamarnya kemudian didatangi oleh ayahnya dan diajak melakukan hubungan badan.

Baca juga:  Dianggap Melanggar PKM, Ini Sanksi untuk Dusun Wanasari

“Namun korban menolak sehingga terlapor langsung memegang kedua tangan korban dan membuka pakaian korban sampai telanjang bulat,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya,dalam keterangan persnya, Rabu (30/3) di Mapolres Buleleng.

Selanjutnya …

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN